Iklan




 

Iklan

Runtuwene Sosialisasikan Perda Tatacara Penyusunan Propemperda di Kelurahan Kakaskasen

Monday, September 19, 2022, 14:01 WIB Last Updated 2022-10-25T02:54:07Z

Tomohon
,CMN~Anggota Dewan dari PDI Perjuangan Jhony Runtuwene menjadi narasumber dalam kegiatan  Sosialisasi Peraturan Daerah (perda)Kota Tomohon Nomor 2 tahun 2019 tentang tatacara penyusunan program pembentukan Perda (Propemperda) di Kelurahan Kakaskasen, yang dilaksanakan oleh Bagian sekretariat DPRD kota Tomohon pada Rabu (19/10/22) di Kakaskasen.

Pada kesempatan ini Runtuwene mengatakan, dilaksanakannya sosialisasi ini, agar supaya masyarakat  boleh tau tentang pembentukan sebuah perda mulai dari tahapanya hingga terbentuknya perda ini. Disamping itu dapat memberikan  pengertian bahwa perda yang dibuat menguntungkan bagi masyarakat. Sebagimana kita tau Presiden jokowi pernah meningatkan agar dalam pembentukan suatu peraturan janganlah tumpang tindih.

"Ada contoh perda yang dibuat di Tomohon yaitu pemakaman dan pengabuan, perda ini sangatlah bagus, sehingga pekuburan nanti bisa tertata rapih. Saya berharap kepada perwakilan masyarakat yang hadir agar bisa menyampaikan atau meneruskan apa yang mereka dapat dalam sosialisasi  ini di lingkungan masyarakat, "ujar Runtuwene dalam sosialisasi yang dibuka oleh kabag persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Nyoman Nirmala SH.

Sosialisasi Perda ini pada intinya  soal  bagaimana masyarakat memberikan aspirasi ke dewan sehinga bisa dirumuskan untuk nantinya menjadi sebuah peraturan daerah busa jadi perda. Jadi adapun tatacara penyusunan Perda tersebut adalah, Penyusunan Propemperda awalnya di lingkungan DPRD, dan dikoordinasikan dengan Bapemperda. Selanjutnya usulan daftar Ranperda dimasukkan ke Bapemperda, diajukan oleh anggota komisi atau gabungan komisi atau Bapemperda DPRD.

Selanjutnya pengajuan draf Propemperda ke pimpinan DPRD untuk dibuatkan SK DPRD sebelum penyusunan RKPD. Bapemperda menyampaikan hasil penyusunan Propemperda ke pimpinan DPRD paling lambat 7 hari sesudah ditetapkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembahasan Propemperda di lingkungan DPRD, diatur dalam peraturan DPRD (pasal 8 ayat 3).

Dalam sosialisasi ini, diadakan juga sesi tanya jawab, sehingga masyarakat lebih memahami akan sosialisasi Perda ini.**(EL)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Runtuwene Sosialisasikan Perda Tatacara Penyusunan Propemperda di Kelurahan Kakaskasen

Terkini

Iklan

Close x Iklan