Tomohon|||CMN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) bertempat di Leponiane, Selasa (29/08/22).
Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Nyoman Nirmala SH MH.
Sementara itu, pemateri dalam sosialisasi ini yakni Anggota DPRD Kota Tomohon Julianita S.C Wongkar, B.BUS M.COMM, serta Kepala Dinas perumahan dan pemukiman (Perkim) Kota Tomohon yang diwakili Kabid Debby Kojongian.
Pada kesempatan itu, Wongkar menjelaskan Peraturan daerah merupakan salah satu produk hukum yang dihasilkan melalui pembahasan legislatif dan eksekutif sehingga menjadi tanggung jawab untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat agar dapat dipahami dan dilaksanakan oleh semua pemangku kepentingan.
"Perda ini ditetapkan dengan maksud sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, Pengembang dan masyarakat untuk memberikan kepastian hukum dalam Penyerahan PSU Perumahan di Daerah." Lanjut Wongkar.
Wongkar mengakui, Tujuan disahkan perda ini untuk menjamin adanya penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah dan keberlanjutan pemeliharaan, pengelolaan dan pemanfaatan PSU Perumahan. tersebut.
"Saya berharap para peserta yang hadir khususnya para perangkat Kepala Lingkungan dan Wakil Kepala Lingkungan yang hadir dapat mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat di Kelurahan Wailan dan Kayawu." ajak Wongkar.
Sementara itu Kojongian memberikan materi secara teknis. Dan dilanjutkan dengan tanya jawab. (MiRa)