TomohonCMN- Kota Tomohon yang diapit oleh dua gunung merapi yakni Lokon dan Mahawu, mempunyai potentsi Sumber Daya Alam yang tinggi. Bahkan, kaya akan sumber daya Mineral.
Untuk itu dibentuklah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022, tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2021-2022 (RPPLH), dan harus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat kota Tomohon.
Hal tersebut dikatakan oleh Anggota DPRD Tomohon Ladys Fransiska Turang saat memberikan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022, kepada masyarakat kelurahan Kolongan, dan Kolongan Satu, Selasa (30/8).
Turang menegaskan pembentukan Perda ini dilakukan dengan berbagai tahapan. Mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan dan perundangan. Guna memberikan perlindungan hukum yang menyangkut lingkungan hidup ini.
“Kota Tomohon memiliki kekayaan alam yang indah, dan sangat berpotensi baik untuk perekonomian, dan pertanian, yang mengandalkan alam kita,” terangnya.
Lanjutnya, Turang berharap masyarakat dapat mensosialisasikan lagi Perda ini kepada masyarakat sekitar.
“Mari kita sama- sama memperkuat perlindungan lingkungan hidup. Ini demi kemajuan perekonomian dan kebutuhan hidup kita,” ajaknya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jhon Kapoh SS, MSi menjelaskan, RPPLH disusun guna memberikan arahan untuk melestarikan jasa lingkungan hidup.
“Perda ini dibuat dalam rangka mendukung terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan,” ujar Kapoh.
Menurut Kapoh, terselenggaranya pembangunan rendah karbon, yaitu membangun kota-kota rendah karbon dan hemat energi.
“Tentu dengan menciptakan keserasian atau keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan hidup,” tutup Kapoh. (MiRa)