Tomohon|||CMN- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2021 – 2051, Selasa (30/8/2022) Di Alamanda Resort Kakaskasen Tomohon Utara.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Jimmy S Wewengkang yang menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut mengatakan, persoalan lingkungan hidup bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun hal tersebut harus didukung dengan peran serta masyarakat.
“Masalah lingkungan hidup tidak saja bagian dari tanggung jawab pemerintah semata, akan tetapi harus juga jadi bagian dari tugas masyarakat”, ujar Mewengkang.
Lanjut Wewengkang, hal ini penting untuk kita sama-sama memikirkan kelestariaan lingkungan yang juga untuk anak-anak kita, demi kelanjutan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
“Saya mengharapkan, kita harus mampu menjaga dan melestarikan lingkungan kita. Hal ini juga dimaksudkan untuk diwariskan bagi anak cucu kita”, ucap Wewengkang. (MiRa)