Iklan




 

Iklan

Sosialisasikan Perda RPPLH, Ini Kata Stenly Wuwung

Cahaya Manado News
Wednesday, August 31, 2022, 17:56 WIB Last Updated 2022-09-02T05:58:37Z


Tomohon|||CMN- Sekertariat DPRD kota Tomohon menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2022 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).


Perda ini disosialisasikan kepada masyarakat Tomohon Barat, yakni bagi kelurahan Tara-tara, Tara-tara I, Tara-tara II, Tara-tara III, dan Woloan III, bertempat di Aula Welu Caffe, Tomohon Barat. Rabu (31/08/2022).


Pada kesempatan itu, Anggota DPRD Tomohon, Stenly Wuwung ST yang menjadi narasumber dalam sosialisasi ini menjelaskan, Perda RPPLH ini merupakan penjabaran dari Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional.


"Peraturan itu akan menjadi payung hukum bagi upaya perlindungan lingkungan serta pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan di Kota Tomohon," ujar Wuwung.


Lanjut Wuwung Peraturan daerah ini, bertujuan untuk mendukung penguatan tata kelola pemerintahan dan kelembagaan masyarakat dalam upaya pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


Dirinya mengakui, Perda RPPLH ini berlaku untuk 30 tahun dan wajib menjadi pedoman dalam penjabaran RPJMD. 


Selain itu, Perda RPPLH merupakan bagian yang saling terintegrasi untuk pembangunan berbagai sektor, agar terjamin ketersediaan air, energi bersih dan berkelanjutan.


"Kita mengharapkan akan minim resiko bencana yang ditanggung masyarakat serta terjaminnya kesinambungan lingkungan hidup masyarakat," tutup Wuwung. (MiRa)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sosialisasikan Perda RPPLH, Ini Kata Stenly Wuwung

Terkini

Iklan

Close x Iklan