Iklan




 

Iklan

Sosialisasikan Perda Pengelolaan BMD, Jhonru Minta Masyarakat Jaga dan Rawat Aset Kita

Cahaya Manado News
Wednesday, August 31, 2022, 14:23 WIB Last Updated 2022-09-02T05:27:36Z


Tomohon|||CMN - Barang Milik Daerah ini didefinisikan sebagai barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.


Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD kota Tomohon Drs. Jhony Runtuwene DEA (Jhonru), melalui sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) bagi masyarakat kelurahan Kakaskasen Tiga, Rabu (31/8/2022).


Pada kesempatan itu,  menjelaskan, peraturan daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini wajib diketahui oleh masyarakat. 


"Barang dalam hal ini adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian yaitu meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna barang dan jasa," jelasnya.


Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Jhonru mengungkapkan, BMD menjadi salah satu unsur penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga harus dikelola dengan akuntabel, efektif, efisien, serta ekonomis.


Pengelolaan ini, lanjut Jhonru, merupakan bagian dari kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. "Contohnya, ketika pemerintah meminjamkan barang bagi masyarakat untuk kebutuhan Tani," ketusnya.


"Tugas masyarakat itu, tentu menjaga dan merawat barang yang dipinjamkan. Contohnya, mesin pertanian. Agar, setelah digunakan, barang masih dalam kondisi baik, karena itu masih merupakan aset negara," ungkap Jhonru.


Selain memberikan manfaat bagi masyarakat, penyediaan BMD dilakukan dalam rangka menunjang perekonomian daerah.


"Misalnya penyediaan infrastruktur yang dapat memberikan imbal balik kepada pemerintah daerah dalam bentuk pendapatan asli daerah (PAD)," tambanya.


Oleh sebab itu, Pemerintah juga memerlukan strategi perencanaan yang baik serta tepat sasaran dalam pelaksanaannya. "Dengan tujuan, aset daerah dapat menjadi salah satu sumber penggerak ekonomi masyarakat dan PAD," imbuh Jhonru.


Dirinya juga berharap, masyarakat dapat memanfaatkan barang yang dipinjamkan pemerintah demi meningkatkan perekonomian dan kebutuhan hidup. 


"Jaga dan rawat aset kita. Baik dalam bertani, ataupun usaha lainnya. Dengan begitu, perekonomian yang sempat dihambat oleh wabah Covid-19 dapat dipulihkan kembali," tutupnya. (MiRa)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sosialisasikan Perda Pengelolaan BMD, Jhonru Minta Masyarakat Jaga dan Rawat Aset Kita

Terkini

Iklan

Close x Iklan