Iklan




 

Iklan

Sosialisasikan Perda 7 Tahun 2021 ke Masyarakat Paslaten Satu, Eman: Mari Kita Awasi Bersama

Cahaya Manado News
Monday, August 29, 2022, 23:44 WIB Last Updated 2022-09-01T23:50:18Z


Tomohon|||CMN- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 di Kelurahan Paslaten, Tomohon Timur. Senin (29/8/22).


Anggota DPRD Tomohon Christo B. Eman saat menjadi pemateri mengatakan, ditetapkan Perda Perda Nomor 7 Tahun 2021 melalui hasil persetujuan pemerintah daerah dengan DPRD. "Jadi bukan hanya keputusan pemerintah tapi dimasukan ke DPRD untuk dibahas bersama. Untuk itu disosialisasikan Perda ini guna menyerap aspirasi yang masuk akan ditindaklanjuti."terangnya.


Eman megakui ini merupakan bagian dari pokok pikiran DPRD yang memuat tentang hasil dari reses yang dilakukan anggota DPRD. Jadi dalam sosialisasi ini, perlu juga diketahui oleh masyarakat terkait jumlah APBD kota Tomohon anggaran tanun 2022 yakni Rp 671.114.434.568,.-


Untuk peserta, lanjut Eman, kiranya setelah mengikuti kegiatan ini, masyarakat dapat menyebarkan informasi kepada masyarakat kota Tomohon tentang perda nomor 7 tentang APBD.


"Ini penting, masyarakat harus tahu akan penganggaran yang ada di kota Tomohon. Karena juga menjadi kewajiban masyarakat untuk mengawasi setiap penganggaran," ketusnya.


Lanjutnya anggaran induk tahun 2022 ini sudah di tetapkan dan mempunyai produk hukum yang tetap sehingga perlu di sampaikan dan disosialisasikan kepada masyarakat.


"Ini bukan rahasia lagi, namanya sudah di ketuk maka perda ini harus disebarluaskan agar masyarakat bisa mengakses APBD kota Tomohon 2022 lewat website Pemkot kota Tomohon," tuturnya.


Diharapkan masyarakat Tomohon untuk ikut terlibat dalam mamantau pembangunan di kota Tomohon agar kebijakan dapat terarah dan menyerap kebutuhan masyarakat.


Masyarakat tak perlu takut, jika ada hal-hal yang di anggap mencurigakan tentang penganggaran atau pembangunan. "Masyarakat wajib ikut memantau, ini semua demi kepentingan masyarakat," tukasnya.


Sementara itu, yang menjadi narasumber mewakili OPD yakni dari Pamerintah Kota Tomohon yaitu Yolanda Undap selaku Kabid Anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah. Selain itu juga tampak hadir, jajaran Sekretariat DPRD Tomohon, masyarakat peserta sosialisasi. (MiRa)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sosialisasikan Perda 7 Tahun 2021 ke Masyarakat Paslaten Satu, Eman: Mari Kita Awasi Bersama

Terkini

Iklan

Close x Iklan