Tomohon|||CMN - Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) bagi masyarakat kelurahan Talete Satu, Senin (29/8/2022).
Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Carolina Mongowal, S.Sos. Sementara itu, pemateri dalam sosialisasi ini yakni Anggota DPRD Kota Tomohon Siane Samatara, Kabid BMD di BPKPD Kota Tomohon Sjeannet Goliot, serta Marthen M. Manopo, SH MH selaku moderator.
Pada kesempatan tersebut, Samatara menjelaskan, bahwa peraturan daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini didefinisikan sebagai barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
"BMD menjadi salah satu unsur penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga harus dikelola dengan akuntabel, efektif, efisien, serta ekonomis," ujar Samatara.
Menurutnya, BMD dilakukan dalam rangka menunjang perekonomian daerah. Dimana, penyediaan infrastruktur yang dapat memberikan imbal balik kepada pemerintah daerah dalam bentuk pendapatan asli daerah (PAD).
"Pemerintah juga memerlukan strategi perencanaan yang baik serta tepat sasaran dalam pelaksanaannya, dengan tujuan bahwa aset daerah dapat menjadi salah satu sumber penggerak ekonomi masyarakat dan PAD," tegas Samatara.
Sangat diharapkan masyarakat dapat menyimak secara seksama hal-hal yang diatur dalam peraturan daerah ini.
"Perda ini sangat penting, jadi diharapkan sosialisasi agar kita dapat memahami dan mengimplementasikan peraturan daerah bersama-sama dalam membangun Kota Tomohon," harap Samatara.
Sosialisasi dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon dan masyarakat peserta sosialisasi perwakilan kelurahan Talete Satu. (MiRa)