Iklan




 

Iklan

Runtu dan Lumopa Gencar Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Tomohon

Cahaya Manado News
Monday, August 29, 2022, 16:23 WIB Last Updated 2022-08-30T01:26:36Z


Tomohon|||CMN- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2020  tentang Kota Layak Anak di Kelurahan Woloan Satu, Woloan Dia dan Woloan Tiga, Senin (29/08/22).


Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris  DPRD yang diwakili oleh Kabag Hukum Nyoman Nirmala SH MH, serta dihadiri oleh pemateri dari unsur Legislatif dan Eksekutif yakni Santi Maria Runtu, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Tomohon John Lumopa, M.Kes.


Mengawali sosialisasi Runtu menerangkan bagaimana perda ini dihasilkan, " Perda merupakan produk hukum daerah yang sudah melalui tahapan pembahasan yang panjang dengan eksekutif  sehingga sudah menjadi tugas DPRD untuk disosialisasikan terus kepada masyarakan agar dipahami asas manfaatnya di ditaati" katanya.


"Tujuan ditetapkannya perda ini adalah pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk mewujudkan dan melindungi anak dari berbagai hal yang dapat mengganggu pemenuhan hak hak anak di Kota Tomohon" Ujar Runtu.


Lanjutnya, "Selain itu untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup,tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, penelantaraan dan perlakuan salah demi terwujutnya anak yang berkwalitas berakhlak mulia dan sejahtera " terang Runtu.


Sementara itu menurut Lumopa, Kota Layak Anak dilaksanakan berdasarkan prinsip prinsip tata pemerintahan yang baik, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan dan perkembangan hidup dan penghargaan terhadap pandangan anak.


"Melalui perda ini diharapkan mendorong gerakan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang layak bagi anak dari tingkat keluarga, rukun tetangga, kelurahan sampai kecamatan bahkan kota disamping itu mendorong berbagai pihak terkait secara langsung maupun tidak langsung untuk bertanggung-jawab terhadap pemenuhan hak anak" terang Lumopa.


"Dengan perda KLA ini diarahkan pemenuhan hak anak melalui pengembangan sekolah ramah anak, pelayanan kesehatan ramah anak dan lingkungan ramah anak" tutupnya. (MiRa)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Runtu dan Lumopa Gencar Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Tomohon

Terkini

Iklan

Close x Iklan