Tomohon|||CMN- Kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak terjadi lagi di Kota Tomohon, kali ini menimpa seorang gadis belia berinisial AS Sebut saja mawar (nama samaran) yang berusia 17 tahun, asal Tomohon Utara (Tomut). Senin (29/8/2022).
Pelaku OP alias Okta (22) ditangkap berdasarkan, LP/ 431/ VIII/ SPKT/ Res-Tmhn/ Polda Sulut, Team Anti Bandit Tekab 35 dibawah kepemimpinan Katim TEKAB 35 Aipda Yanny Watung.
Kapolres Tomohon melalui Kasie Humas AKP Hanny Goni membenarkan dan menjelaskan telah menangkap pelaku kasus Kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Pada awalnya sekira pukul 16.00 Wita di Tomohon Utara, pelaku yang sedang Mengendarai R4 Jenis Mikrolet melihat korban dan temannya yang sedang menunggu kendaraan.
Pelaku pun berhenikan kendaraannya dan mengajak kedua gadis itu untuk pergi denganya ke rumah temanya di Tomohon utara. Gadis polos itu pun mengiakan kemauan pelaku.
"Setiba di lokasi, Pelaku langsung membeli minuman beralkohol dan melakukan Pesta minuman Beralkohol bersama teman- temanya," ungkap Goni.
Selesai melaksnakan pesta minuman Beralkohol, Pelaku pun menarik tangan dari korban dan membawanya kesalah satu kamar.
Pelaku pun menjalankan aksinya dengan cara membujuk korban dengan berkata, "Manjo, Kalo ngana jadi apa-apa nanti kita mo tanggung Jawab,". Korban saat itu tidak termakan godaan pelaku.
Parahnya, pelaku terus memaksa korban dengan mencoba membuka pakaian korban. Merasa takut, korban mencoba memberikan Perlawanan dengan cara mendorong tubuh pelaku.
"Tetapi pelaku langsung menindik serta membuka paksa pakaian dari korban dan langsung menyetubuhinya," beber Kasie Humas yang dibenarkan Kapolres Tomohon.
Setelah melakukan aksinya, korban saat itu tertidur kemudian terbangun pada pukul 03.00 Wita. Disaat itu, pelaku kembali merayu korban, namun korban tidak mengiakan keinganan pelaku.
Pelaku yang masih dalam pengaruh minuman beralkohol kembali membuka dengan paksa pakaian dari korban dan langsung meyetubuhinya. Padahal, korban masih memberi perlawanan namun tak mampu melampaui kekuatan pelaku.
"Korban yang saat itu merasa takut, terus di 'bumbuhi' pelaku dengan berkata "Sudah nanti Kita mo tanggung Jawab pa ngana,'," ketus Kasie menirukan ucapan Pelaku.
Pada Selasa, (30/8/2022), Team langsung menuju ke rumah pelaku. Sayangnya, pelaku tidak berada di rumahnya. Selanjutnya, Team melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku.
Sekitar pukul 23.00 WITA, Team mendapat informasi bahwa pelaku berada di salah satu kantor yang terletak di Tomohon Tengah. Team langsung bergerak ke lokasi, namun pelaku tidak berada di tempat.
Pada hari Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 10.00 WITA, Tim mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumah salah satu temannya yang terletak di Tomohon Utara.
Tak berlangsung lama, Tim selanjutnya langsung melakukan penggrebekan di rumah temannya dan mengamankan pelaku.
"Team langsung menggiring pelaku ke Polres Tomohon guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," tandas Goni.
Goni mengakui para pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak pasal 81 tentang Persetubuhan dan pasal 82 tentang Pencabulan. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan denda uang paling banyak Rp. 5 Miliar.
Perlu diketahui, dari informasi yang dirangkum, pelaku saat ini bekerja sebagai Tenaga Kontrak (Nakon) di Pemerintahan Kota Tomohon (MiRa)