Tomohon|||CMN- Agar pembangunan daerah dapat selaras dan sejalan dengan Masyarakat kota Tomohon. Agar, terhubung dengan kemajuan ekonomi masyarakat, maka dibuatlah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026.
Hal itu dikatakan oleh Anggota DPRD kota Tomohon Ir Miky J.L Wenur MAP (MJLW) saat memberikan sosialisasi bagi masyarakat Kelurahan Walian Dua, dan Uluindano, Rabu (31/8/2022).
MJLW menjelaskan ini sangatlah penting untuk mengarahkan Perencanaan agar tercipta keselarasan dalam Proses Pembangunan Kota Tomohon.
"RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama 5 tahunan." kata MJLW.
Tentunya didalamnya berisi penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional.
Lanjutnya, RPJMD ini menekankan tentang pentingnya secara arif tentang visi, misi, dan agenda Kepala Daerah terpilih dalam tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan pembangunan yang merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
"Serta kesepakatan tentang tolak ukur kinerja untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah dalam 5 tahun ke depan," terang Wenur.
Wenur berharap, dengan sosialisasi yang mengangkat Perda penting ini dapat diteruskan ke masyarakat lain. (MiRa)