Tomohon|||CMN- Sebagaimana amanat Peraturan menteri nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum Daerah, Pasal 163 ayat 1 disebutkan bahwa Penyerbarluasan perda yang telah diundangkan dilakukan bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD.
Untuk itu Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Erens Kereh AMKL mensosialisasikan Nomor 4 Tahun 2021, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun anggaran 2021-2026, di Kelurahan Kinilow. Senin (29/08/2022).
Dikesempatan tersebut Kepala Bagian Umum DPRD Tomohon, Carolina Mangowal membuka kegiatan sosialisasi Perda ini. Sementara itu Peggy Wowiling mewakili unsur pemerintah yakni Bapelitbangda Kota Tomohon.
Dalam kesempatan itu, Kereh mengatakan pembentukan perda merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi serta taat asas, secara formal telah ditetapkan tahapan proses yang telah dilalui meliputi proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan.
"RPJMD sangat penting secara arif tentang visi, misi, dan agenda Kepala Daerah terpilih dalam tujuan, sasaran, strategi, serta kebijakan pembangunan yang merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat dan kesepakatan tentang tolak ukur kinerja untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah dalam 5 tahun ke depan," ujar Kereh.
Lanjut Kereh, sangatlah penting untuk mengarahkan Perencanaan agar tercipta keselarasan dalam Proses Pembangunan Kota Tomohon, Dimana RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama 5 tahunan dan tentunya berisi penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional.
"Melalui Sosialisasi ini diharapkan semua masyarakat Kota Tomohon dapat terlibat dan memantau setiap pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah Kota Tomohon, sehingga semua kebijakan yang dilakukan dapat terarah dan tentunya mampu menyerap kebutuhan utama masyarakat," harap Kereh. (MiRa)