Tomohon|||CMN- Peraturan Daerah (Perda) merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Untuk itu, agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi serta taat asas, secara formal telah ditetapkan tahapan proses yang telah dilalui diantaranya meliputi proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Cherly Mantiri SH disaat Sekretariat DPRD, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2022, kepada masyarakat Kelurahan Paslaten I, Paslaten II, Talete I, Talete II, Taratara, Matani I, Matani II, dan Matani III. Bertempat di Aula Garnet, Rabu (31/08/2022).
"Pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah ini bertujuan untuk menyebarluaskan Peraturan Daerah Kota Tomohon Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, sebagaimana amanat Peraturan menteri nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum Daerah, Pasal 163 ayat 1 disebutkan bahwa Penyerbarluasan perda yang telah diundangkan dilakukan bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD," kata Chermat.
Lanjut Ketua Partai Nasdem ini berharap semua masyarakat Kota Tomohon dapat ikut terlibat dan memantau setiap pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah Kota. Sehingga semua kebijakan yang dilakukan dapat terarah dan tentunya mampu menyerap kebutuhan utama masyarakat.
"Saya berharap kiranya seluruh peserta sosialisasi yang hadir dapat disini dapat memerhatikan paparan dari narasumber dan menyimak secara seksama hal-hal yang diatur dalam peraturan daerah ini. Jangan sungkan untuk bertanya kepada narasumber apabila ada hal yang kurang dipahami, karena inilah pentingnya sosialisasi agar kita dapat lebih memahami dan mengimplementasikan peraturan daerah ini bersama-sama dalam membangun Kota Tomohon," harap Chermat.
Sementara itu, Kabid Anggaran di BPKPD, Yolanda Undap, memaparkan secara detail tentang APBD Kota Tomohon dan bagaimana peraturan daerah itu berlaku dalam setiap kebijakan penganggaran sebagai pijakan hukum, untuk memastikan penggunaan anggaran tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dari pantauan media ini, keseluruhan masyarakat dari delapan kelurahan yang hadir dalam sosialisasi tersebut tampak mendengarkan dan memahami seluruh pemaparan Peraturan Daerah (perda) Kota Tomohon Nomor 7 (tujuh) Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2022 tersebut.
Untuk diketahui, sedikitnya enam peserta sosialisasi memberikan pertanyaan terkait dengan perda APBD itu, serta mempertanyakan kebijakan pemerintah Kota dalam pemanfaatan anggaran tersebut guna memenuhi kebutuhan utama masyarakat.
Tampak hadir, dalam Sosialisasi Peraturan Daerah tersebut, yakni moderator oleh Andre Manus ST, mewakili Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) diwakili Yolanda Undap selaku Kabid Anggaran, beserta jajaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon dan masyarakat peserta sosialisasi perwakilan dari delapan kelurahan. (MiRa)