Tomohon|||CMN- Kecamatan Tomohon Barat (TomBar) menggelar Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK-WBBM), bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kelurahan Tara-Tara Dua, Jumat (15/7/22).
Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas WBK-WBBM ini diikuti oleh Camat Meidy Pandey dan Lurah beserta Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama Tenaga Kontrak (Nakon) se-kecamatan Tomohon Barat, disaksikan oleh Staf Ahli Walikota bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Sekretaris Inspektorat Kota Tomohon Allan Saeh dan Kabag Ortal Setda Verra Pontoh.
Usai kegiatan tersebut, Camat Pandey menjelaskan, Zona Integritas adalah komitmen guna mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Untuk mencapai terwujudnya zona integritas tentunya dibutuhkan kerja keras dan komitmen bersama." ujar Pandey.
la berharap komitmen ini tidak berhenti dipencanangan saja namun harus dilaksanakan. "Saya berharap pembangunan zona integritas menuju WBK-WBBM tidak berhenti dipencanangan saja, namun harus diwujudkan nyatakan dalam melayani masyarakat, khususnya di wilayah Tomohon Barat." ajak Camat Pandey.
Sebelumnya juga, pimpinan dan jajaran Kecamatan Tomohon Barat membacakan serta melakukan penandatanganan deklarasi pencanangan pembangunan Zona Integritas WBK-WBBM.
1. Akan mendukung dan melaksanakan pembangunan zora integritas di Kecamatan Tomohon Barat, menuju Wiayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
2. Tidak meminta atau menerima pemberian dari pihak manapun secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah bantuan atau bentuk lainnya sebagal imbalan dan pelayanan yang kami berikan.
3. Bersikap transparan, jujur, objektif, akurntabel, bertanggungjawab, serta menjunjung tinggi, profesional dalam proses permohonan perijinan.
4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas, serta menjunjung tinggi kode etik Pegawai Negeri Sipil.
5. Melakukan pemohonan perijinan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan.
6 Memberi contoh kepatuhan terhadap kepatuhan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas di lingkungan kerja kami secara konsisten.
7. Terbuka terhadap infomasi dari pihak manapun terkait penyimpangan ataupun pelanggaran integritas di Kecamatan Tomohon Barat, siap bertanggungjawab menindaklanjuti dan menyelesaikan informasi penyimpangan atau pelanggaran integritas tersebut.
Bila kami melanggar hal-hal tersebut di atas, kami siap menerima konsekuensi sangsi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. (MiRa)