Iklan




 

Iklan

Setubuhi "Bunga" Asal TomBar, Ence Digiring TEKAB 35 ke Hotel Prodeo

Cahaya Manado News
Tuesday, July 26, 2022, 01:34 WIB Last Updated 2022-07-25T19:50:08Z
VK alias Ence, Pelaku Kasus tindak pidana Persetubuhan Anak, saat diringkus Tim TEKAB 35 di Polres Tomohon


Tomohon|||CMN- Kasus tindak pidana Persetubuhan Anak di bawah Umur kembali terulang di Kota Tomohon. Kota yang baru mendapat predikat KLA (Kota Layak Anak) tingkat Nindya dari Pemerintah Pusat. 


Kasus tindak pidana Persetubuhan Anak di bawah Umur ini dikatakan oleh Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito, SIK MH diwakili oleh Katim TEKAB 35 Aipda Yanny Watung, melalui rilis resmi.


Watung menjelaskan, tindak pidana Persetubuhan Anak di bawah Umur ini terjadi kepada gadis belia berinisial RRK sebut saja "Bunga" (Bunga bukan nama sebenarnya), warga asal salah satu kelurahan di Kecamatan Tomohon Barat (TomBar). Yang dilakukan oleh lelaki berinisial VK alias Ence (59) warga TomBar.


"Mendapat laporan ini, Senin tanggal 25 Juli 2022 sekira pukul 10.00 Wita, kami bersama tim langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sesampai di TKP, tim langsung mengintrogasi korban selanjutnya melakukan pengembangan terhadap keberadaan Ence." terang Watung.


Setelah tau akan keberadaan Ence, tak berselang lama, pria paru baya tersebut (Ence-red) yang tak berada dirumahnya, didapati sedang ada di dalam warung/kios di dekat tempat tinggalnya. Saat itu juga tanpa perlawanan, tim langsung meringkus Ence dan membawahnya ke Hotel Prodeo Polres Tomohon, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pemeriksaan lebih lanjut.


Saat diintrogasi oleh Watung Cs, Ence mengakui perbuatannya, bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali, yang pertama pada bulan November 2021, Kedua bulan Desember 2021, Ketiga tanggal 13 bulan Juli 2022.


"Saat diintrogasi oleh tim TEKAB 35, Ence mengakui melakukan persetubuhan ini. Dengan cara membujuk korban dan memberi uang sebanyak Rp. 2.000 (Dua ribu  rupiah) untuk membeli Cemilan. Atas aksinya, Ence berhasil melakukan perbuatan bejat ini sebanyak 3 kalinya di rumah korban ketika orang tua dari korban tidak berada di rumah." jelas Watung.


(MiRa)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Setubuhi "Bunga" Asal TomBar, Ence Digiring TEKAB 35 ke Hotel Prodeo

Terkini

Iklan

Close x Iklan