Iklan




 

Iklan

Lurah Evelyn Ingatkan Masyarakat Taat Bayar Pajak, ASN Diharapkan Jadi Contoh

Cahaya Manado News
Thursday, July 21, 2022, 04:52 WIB Last Updated 2022-07-21T00:16:00Z
Lurah Woloan Tiga, Jeannette Evelyn Mery Rares (foto ist/MiRa)


Tomohon|||CMN- Pemerintah Kota Tomohon melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) beberapa waktu lalu telah menggelar Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan (PBB–P2) Tahun 2022.


Kurang lebih 34 hari sejak dilakukannya Gebyar tersebut, realisasi yang sudah masuk ke kas daerah untuk Kelurahan Woloan Tiga mencapai Rp. 24.065.013,- dari penetapan PBB–P2 sebesar Rp. 102.501.885,-.


Hal ini diungkapkan oleh Lurah Woloan Tiga, Jeannette Evelyn Mery Rares, kepada sejumlah awak media diruangannya, Rabu (20/7).


"Dari 8 Kelurahan yang ada di Kecamatan Tomohon Barat. Pertanggal 18 Juli 2022, Kelurahan Woloan Tiga, sudah mencapai realisasi PBB-P2, paling tertinggi. Namun ini baru awal, jajaran kami akan terus menggenjot kinerja dalam mencapai penetapan PBB-P2 dari Kelurahan Woloan Tiga." aku Lurah Evelyn.


Disetiap acara suka maupun duka, Lurah Evelyn mengakui terus menyampai-nyampaikan serta menghimbau kepada seluruh masyarakat Kelurahan Woloan Tiga, agar taat membayar pajak tepat waktu.


"Dimana jika masyarakat taat membayar PBB, dapat menopang pembangunan di Kota Tomohon, melalui pembangunan diberbagai sektor." terang ibu Bhayangkari ini.


"Pajak yang diberikan, pastinya juga akan dikembalikan kepada masyarakat Kelurahan Woloan Tiga dalam bentuk pembangunan serta bantuan lainnya." Lurah Woloan Tiga.


Begitu juga dengan para Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya  di wilayah Kelurahan Woloan Tiga, harusnya yang paling terdepan memberikan kewajibannya membayar pajak PBB-P2 ini, karena akan dikembalikan kepada mereka (ASN-red), dalam bentuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). "Jadi para ASN tersebut harus wajib memberi contoh teladan buat masyarakat." tegas dia.


Ia menegaskan juga, disetiap kesempatan, jika masyarakat menjual tanah, harus sepengetahuan pemerintah Kelurahan atau setidaknya setelah melakukan transaksi jual beli, diberitahukan kepada pihaknya. Sehingga setiap nama dari objek pajak tanah sebelumnya akan dipindahtangankan kepada pemilik yang baru.


"Dimana sering kami temukan dilapangan, ada masyarakat yang menjual tanah tanpa sepengetahuan pemerintah Kelurahan, sehingga setiap kali penetapan PBB terbit, alamat dari pemilik objek tanah yang baru tidak diketahui, atau kebanyakan tinggal diluar kelurahan Woloan Tiga. Sementara pemilik objek tanah yang lama sudah tidak mau membayar PBB-P2, karena bukan lagi miliknya."   tandas Lurah Evelyn. (MiRa)  




Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lurah Evelyn Ingatkan Masyarakat Taat Bayar Pajak, ASN Diharapkan Jadi Contoh

Terkini

Iklan

Close x Iklan