Iklan




 

Iklan

Curi Motor Milik Anggota TNI, MM dan AR Berhasil Diringkus Tim URC Totosik

Cahaya Manado News
Tuesday, June 28, 2022, 10:33 WIB Last Updated 2022-06-28T05:45:01Z
Foto situasi saat Press Conference di Polres Tomohon (Ist/MiRa)


Tomohon|||CMN- Kepolisian Resor (Polres) Tomohon melakukan Press Conference terkait kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Jenis Yamaha Lexi DB 3269 CS, yang terjadi di kompleks Rindam Kakaskasen Tomohon pada hari selasa 21 Juni 2022 sekitar pukul 05.00 Wita.


Press Conference Curanmor ini dipimpin oleh Kapolres Tomohon AKBP Arian P. Colibrito, SIK MH, melalui Kasi Humas AKP Hanny Goni, S.Pd Kasat Reskrim AKP Denny S. Tampenawas S.Sos, beserta  Katim URC Totosik Aipda Yanny Watung, dan jajaran Polres. Selasa (28/6).


Saat melakukan Press Conference, AKP Hanny Goni  mengungkapkan, Team URC Totosik berhasil mengamankan Pelaku tindak Pidana pencurian Kendaraan Roda Dua (Curanmor) dan tindakan tegas terukur terhadap Pelaku.  


"Pelaku curanmor ini berinisial  MM alias Michael  (27) warga Watudambo Kecamatan Kauditan bertindak di sebagai eksekutor, sementara AR alias Aldy (28) Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara, sebagai penjual. Diamankan Tim Urc Totosik berdasarkan Laporan Polisi/294/VI/2022/Sulut/SPKT/Res-Tmhn." terang Goni.


Lanjut Goni, ranmor tersebut dijual seharga Rp. 2 Juta Rupiah oleh AR kepada JM alias Janwar warga Kelurahan Paal 4, Kota Manado, kemudian JM kembali menjual ranmor tersebut kepada FM alias Fandly warga Kelurahan Uwuran Dua, Kabupaten Amurang.


"Dari hasil penjualan ranmor tersebut, pelaku MM mendapatkan Rp. 1 Juta 400 Ribu Rupiah, sementara itu AR menerima Rp. 600 Ribu Rupiah. Saat ini pelaku MM dan AR sudah diamankan oleh Tim Urc Totosik di Mapolres Tomohon, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut." ujar Goni, sembari menerangkan setelah diintrogasi bahwa motif pelaku melakukan aksinya mencuri ranmor tersebut, disaat pemilik kendaraan meninggalkan kendaraannya dengan posisi kunci kontak masih terpasang ranmor  di depan Rindam XIII/Merdeka.


Ditambahkan Goni, bahwa pelaku MM merupakan Residivis Kasus 362, Curanmor Jenis Honda Beat pada Tahun 2020 di Minahasa Utara dan sempat menjalani masa Tahanan 1 tahun kurungan penjara.


Diketahui, korban atau pemilik ranmor tersebut adalah anggota TNI yang bertugas di Rindam XIII/Merdeka. Atas kejadian tersebut korban mengami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).


"Pelaku MM dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan AR dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara itu pihak penyidik akan terus mendalami kasus curanmor ini" tegas Goni.


Sedangkan, Kasat Reskrim AKP Denny S. Tampenawas S.Sos, menghimbau kepada masyarakat Kota Tomohon agar terus jeli dan waspada dalam menjaga serta memakirkan kendaraan di mana saja, sehingga dapat maminimalisir terjadinya tindak pidana pencurian. (MiRa)






Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Curi Motor Milik Anggota TNI, MM dan AR Berhasil Diringkus Tim URC Totosik

Terkini

Iklan

Close x Iklan