Iklan




 

Iklan

Bima Pusung Pimpin Tim RESMOB Macan, Ringkus ART Pelaku Pencurian Uang 120 Juta

Cahaya Manado News
Wednesday, May 18, 2022, 22:55 WIB Last Updated 2022-05-18T21:57:29Z


Tomohon|||CMN- Pelaku pencurian uang di Kelurahan Matani berinisial TM alias (Tri) seorang Assisten  Rumah Tangga (ART) berasal dari Desa Talengen Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe, berhasil diringkus oleh Unit RESMOB Macan Polres Tomohon.


Kasus pencurian ini bermula, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/161/V/2022/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULUT, tanggal 21 April 2022, oleh korban Chitra Lie bahwa pada tanggal 13 April 2022 uang yang berada di rekening BCA miliknya sudah terjadi transaksi penarikan yang bukan dilakukannya.


Mengetahui hal tersebut Korban menanyakan perihal kejadian tersebut kepada pihak bank BCA Tomohon, dan setelah di konfirmasi oleh bank, benar pada tanggal 13 April 2022 di gerai ATM Bank BCA di Kelurahan Matani Tiga Kecamantan Tomohon Tengah, telah terjadi transaksi penarikan menggunakan ATM milik korban yang disesuaikan dengan rekaman CCTV di gerai ATM tersebut sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,-.


Sesuai rilis yang didapat oleh sejumlah awak media menjelaskan, Unit RESMOB Macan Polres Tomohon dipimpin Kanit Bripka Bima Pusung langsung turun ke TKP melakukan Lidik serta introgasi terhadap Korban. Didapat informasi bahwa yang dicurigai sebagai pencuri uang tersebut adalah seorang perempuan yang merupakan Asisten Rumah Tangga dari korban.


Untuk meyakinkan hal tersebut Unit RESMOB Macan langsung mengecek sejumlah Gerai ATM Bank yang ada di Kota Tomohon, dan diperoleh rekaman CCTV di beberapa gerai ATM Bank BCA yang memperlihatkan proses penarikan uang yang dilakukan oleh pelaku. Hal ini dikuatkan pula dengan keterangan awal korban yang mana terduga pelaku telah pulang ke Kabupaten Sangihe dan tidak kembali lagi bekerja di rumah korban sampai saat ini di Kelurahan Walian Lingkungan I Kecamatan Tomohon Selatan.


Pada saat itu, Unit RESMOB kemudian melakukan pencarian terhadap terduga pelaku TM yaitu berkoordinasi dengan Polres Sangihe dalam hal ini Polsek Tabukan Utara. Dari informasi yang didapat, pelaku berdomisili di Wilayah Hukum Polsek Tabukan. Setelah sekian lama melakukan penyelidikan akhirnya pelaku diketahui berada di Pulau Nusa Utara Kabupaten Sangihe.


Dibawah pimpinan KASAT RESKRIM Polres Tomohon AKP Denny Tampenawas, unit RESMOB Macan langsung bergeser ke Kabupaten Sangihe. Koordinasi pun dilakukan dengan Polsek setempat (Tabukan Utara) dan langsung bergeser ke Nusa Utara tempat pelaku berada. Saat diamankan pelaku tanpa ada perlawanan.


Kepada pihak kepolisian saat interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang melalui penarikan Via ATM BCA milik dari Korban. Menariknya, nominal yang telah dicuri pelaku menurut pengakuannya mencapai Rp. 120.000.000,- dengan rincian Rp. 10.000.000,- diambil oleh pelaku dari bawah rak pakaian milik korban serta sisanya Rp. 110.000.000,- diambil melalui kartu ATM milik Korban yang ditarik di Gerai ATM yang ada di Kota Tomohon.


Diakui pelaku, ia melakukan pencurian sudah sejak bulan September 2021, dan yang terakhir kali dilakukan pada 13 April 2022 bertempat di Gerai ATM Bank BCA di Kelurahan Matani Tiga Kecamantan Tomohon Tengah sejumlah Rp. 10.000.000,-. Pelaku menerangkan bahwa sebagian uang hasil curian sudah dibelikan beberapa barang.


Sementara itu modusnya, adalah pelaku bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga di rumah Korban, kemudian melakukan aksi pencurian uang tunai di rumah korban, serta mengambil Kartu ATM milik Korban (dengan nomor pin yang sudah dikantongi), kemudian melakukan penarikan di gerai ATM Bank BCA yang ada di Kota Tomohon.


Kapolres Tomohon melalui Kasat Reskrim membenarkan penangkapan ini, dan Pelaku juga barang Bukti telah diamankan dan di giring ke Mako Polres Tomohon guna Penyidikan lebih lanjut.


Adapun barang bukti yang diamankan berupa,

1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio GT

1 buah kalung emas

4 buah cincin emmas

6 buah anting emas

1 buah gelang emas

3 buah jam tangan

1 buku rekening BRI beserta kartu ATM

1 buku rekening BCA beserta kartu ATM

1 buah Handphone iPhone

1 buah Handphone samsung

1 buah lemari pakaian

1 buah mesin cuci merk LG

1 set sofa warna Merah

2 buah speaker aktif merk Jin Long

1 Tas pakaian

5 buah tas perempuan.


(***)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bima Pusung Pimpin Tim RESMOB Macan, Ringkus ART Pelaku Pencurian Uang 120 Juta

Terkini

Iklan

Close x Iklan