Anggota DPRD Kota Tomohon Ladys F Turang SE Sosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2018 (Foto ist/MiRa) |
Tomohon|||CMN- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Ladys F Turang SE, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, kepada masyarakat Kelurahan Kamasi, Kecamatan Tomohon Tengah.
Sosialisasi (Perda) Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh ini serentak dilakukan oleh Sekretariat DPRD Kota Tomohon bertempat di Aula Naga Mas, Selasa (26/04/2022).
Sementara, yang menjadi Narasumber mewakili OPD yakni dari Pamerintah Kota Tomohon yaitu Ivonne Palit selaku Sekretaris Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim).
Turang pada penjelasannya mengatakan maksud, tujuan dan ruang lingkup Perda tersebut, antara lain Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk menjadi landasan hukum dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.
Kemudian, disisi lain tujuan perda ini untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan pemukiman kumuh baru dalam mempertahankan perumahan dan pemukiman yang telah dibangun agar tetap terjaga kualitasnya. Meningkatkan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh dalam mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni dalam lingkungan sehat, aman, serasi dan teratur.
Sedangkan untuk, ruang lingkup Perda ini meliputi, kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan pemukiman kumuh. Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan pemukiman kumuh baru. Serta, peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan.
"Saya berharap dengan disosialisasikannya perda ini, masyarakat dapat mengetahui pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman agar tidak menjadi kumuh." harap Turang.
Untuk diketahui, Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, berisi 12 Bab dengan 82 pasal.
Tampak hadir, jajaran Sekretariat DPRD Tomohon masyarakat peserta sosialisasi, serta jajaran Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tomohon. (MiRa)