Anggota DPRD Kota Tomohon Cherly Mantiri (Chermat), sosialisasikan Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang Kota Layak Anak (KLA) (Foto Ist/MiRa) |
Tomohon|||CMN- Anak Merupakan generasi penerus bangsa yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat martabatnya.
Hal tersebut dikatakan oleh Anggota DPRD Kota Tomohon Cherly Mantiri (Chermat), disaat memberikan materi dalam sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang Kota Layak Anak (KLA) untuk masyarakat Kelurahan Paslaten Satu, Selasa (26/04/22), bertempat di aula Garnet.
Chermat panggilan akrapnya mengungkapkan Perda ini dibuat agar dasar hukum untuk mewujudkan dan melindungi anak dari berbagai hal yang dapat mengganggu pemenuhan hak-hak anak di Kota Tomohon, dapat terpenuhi.
"Perda merupakan produk hukum daerah yang sudah melalui tahapan pembahasan yang panjang dengan eksekutif, sehingga sudah menjadi tugas DPRD untuk mensosialisasikan kepada masyarakat." terang Chermat.
Dengan dibuatnya perda ini, Chermat berharap anak di Kota Tomohon terlindungi. Diharapkan juga para orang tua dapat lebih memperhatikan dan menjaga anak dalam pertumbuhan Perkembangan (Tumbuh Kembang) dan pergaulan mereka (anak-red) setiap hari.
Untuk peserta, Chermat mengajak, kiranya setelah mengikuti kegiatan ini, masyarakat dapat menyebarkan informasi kepada masyarakat kota Tomohon perda Nomor 1 tahun 2020 tentang Kota Layak Anak (KLA).
Sementara itu, yang menjadi narasumber mewakili OPD yakni dari Pamerintah Kota Tomohon yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daera. Selain itu juga tampak hadir, jajaran Sekretariat DPRD Tomohon, masyarakat peserta sosialisasi. (MiRa)