Iklan




 

Iklan

Miky Wenur Sosialisasikan Perda Nomor 07 Tahun 2018, ke Masyarakat Tondangow

Cahaya Manado News
Wednesday, April 27, 2022, 14:42 WIB Last Updated 2022-04-28T06:52:22Z
Ir. Miky JL Wenur MAP (MJLW) sementara sosialisasi Perda Nomor 07 Tahun 2018 (Foto Ist)


Tomohon|||CMN- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 07 Tahun 2018 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, kepada masyarakat di kelurahan Tondangow, Selasa (26/4/22) di Aula Balai Pertemuan Umum (BPU).


Saat menjadi narasumber dalam sosialisasi Perda Nomor 07 Tahun 2018 ini, Ir. Miky JL Wenur MAP (MJLW)  dari Fraksi Partai Golkar mengungkapkan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia dan mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif. Untuk itu dibuatlah, produk hukum daerah melalui  eksekutif dan legialatif serta harus disosialisasikan agar di ketahui masyarakat untuk dilaksanakan dan ditaati bersama.


"Terkait Perda ini bertujuan untuk pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, agar pemerintah kota Tomohon mendapatkan pedoman dan legalitas dalam rangka untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman." jelas Srikandi Kota Tomohon ini.


Selain itu, MJLW mengakui perda ini dapat mencegah munculnya permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Termasuk mencegah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.


"Demikian pula dengan penyediaan air bersih, jalan, drainase dan pengelolaan sampah serta proteksi terhadap kebakan diatur dalam perda ini guna meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni sehingga diharapkan masyarakat bisa berpartisipasi dan berperan secara aktif." ujar Istri tercinta dari Senator DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP.


Sebelumnya kegiatan sosialisasi Perda ini dibuka oleh sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kepala Bagian Keuangan, Jhon Liuw, SPi. Dengan Narasumber dari Dinas Perumahan dan pemukiman (Perkim) Kota Tomohon, dan perwakilan masyarakat Tondangow. (MiRa)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Miky Wenur Sosialisasikan Perda Nomor 07 Tahun 2018, ke Masyarakat Tondangow

Terkini

Iklan

Close x Iklan