Iklan




 

Iklan

Mambu Salurkan Bansos Uang Tunai ke-38 Lansia, Lalawi Berharap Digunakan Sebagaimana Mestinya

Cahaya Manado News
Wednesday, April 13, 2022, 14:29 WIB Last Updated 2022-04-13T06:30:52Z


Tomohon|||CMN- Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Sosial (Dinsos) melakukan penyaluran Bansos (Bantuan Sosial) berupa uang tunai bagi masyarakat lanjut usia (Lansia), sejak tanggal 4-14 April 2022.


Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, SH, telah menyerahkan langsung secara simbolis uang tunai kepada masyarakat lansia di sejumlah Kelurahan, beberapa waktu lalu.


Pada hari ini Rabu (13/4), di Kelurahan Lahendong sebanyak 38 Lansia menerima bantuan sosial uang tunai, yang diserahkan langsung oleh Kapala Bidang Rehabilitasi Sosial (Resos) Dinsos Chintya Mambu SE, yang didampingi oleh tim APIP Inspektorat Kota Tomohon, dan Lurah Lahendong Felix Lalawi S.Pd MAP, bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU).


Sebelum dimulainya penyerahan bansos uang tunai kepada para Lansia, Lurah Lalawi mengatakan, "Semoga penyerahan bantuan ini dapat berjalan dengan baik  dan boleh digunakan sebagaimana mestinya. Ini adalah bentuk kepedulian dari Pemerintah Kota Tomohon dibawah kepemimpinan bapak Wali Kota Caroll J.A Senduk dan Wakil Wali Kota Wenny Lumentut (CS-WL) kepada masyarakat khususnya Lansia di Kelurahan Lahendong." ucap Mantan pendidik di Kota Bunga ini.


Lurah Lalawi mengakui, "Tidak semua lansia di Kelurahan Lahendong mendapatkan bantuan ini. Pastinya pada hari ini yang menerima telah sesuai aturan yang berlaku. Semoga kedepan penerima dapat ditambah." terangnya.


Dihimbau juga, kepada para penerima agar lengkap administrasi yang diperlukan yakni KTP dan KK asli harus dibawah saat menerima bansos uang tunai ini. Terlebih harus sudah divaksin, jika belum bisa divaksin harus tunjukan surat keterangan dari dokter.


Sementara itu, Kabid Resos Mambu menjelaskan, "Bantuan uang tunai yang diserahkan secara langsung kepada para penerima sebesar Rp 500 ribu perbulan, namun saat ini baru bisa menerima 2 bulan yakni pada Januari-Februari 2022." terangnya.


Mambu mengakui, jika ada yang meninggal tidak boleh diwariskan, namun nama penerima bisa diganti oleh pihak kelurahan dengan sesuai syarat dan menyiapkan KTP dan KK. (MiRa)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mambu Salurkan Bansos Uang Tunai ke-38 Lansia, Lalawi Berharap Digunakan Sebagaimana Mestinya

Terkini

Iklan

Close x Iklan