Iklan




 

Iklan

Kejar Target Ribuan PTSL Tahun 2022, 7 Desa 'Disasar' ATR/BPN Minahasa

Cahaya Manado News
Monday, April 25, 2022, 18:38 WIB Last Updated 2022-04-25T21:52:56Z
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa ATR/BPN Kabupaten Minahasa bapak Nursalim Masloman, S.ST (foto Ist/MiRa)


Minahasa|||CMN- Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kabupaten Minahasa dibawah kepemimpinan Drs. Alenxander Wowiling, M.Si,  menggenjot kinerja di tahun 2022, dalam menindaklajuti Instrusi Presiden (Inpres) Joko Widodo (Jokowi), Nomor 2 Tahun 2018, tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.


Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL ATR/BPN Kabupaten Minahasa bapak Nursalim Masloman, S.ST bahwa pemerintah pusat telah mencanangkan program percepatan Pendaftaran Tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sampai dengan tahun 2025. 


"Program PTSL ini juga merupakan program pemerintah pusat, guna memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, agar setiap jengkal tanah yang ada dapat diketahui pemiliknya." kata Masloman.


Sementara itu Masloman yang juga selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa di ATR/BPN Kabupaten Minahasa ini mengakui, pelaksanaan program PTSL diatur melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2018, juga dilaksanakan melalui petunjuk teknis (juknis) nomor 1/Juknis-100.HK.02.01/I/2022.


"Kita di tahun 2022 ini ditargetkan sebanyak 4.300 bidang untuk Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) dan 3.700 Pengukuran Bidang Tanah (PBT). Sementara dari target tersebut, ada 7 desa telah ditetapkan dalam Penetapan Lokasi (Penlok), diantaranya di Desa Kinali, Kanonang Satu, Kanonang Tiga, Kanonang Lima, Uner Satu, Kamangta, dan Tempok." terang Ketua Panitia Ajudikasi PTSL ATR/BPN Kabupaten Minahasa.


Sedangkan, Masloman mengakui pembuatan sertifikat melalui program PTSL dipungut biaya sebesar Rp 350 ribu. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI (Men ATR/BPN RI) nomor 25/SKB/V/2017, Menteri Dalam Negeri nomor 590-3167A Tahun 2017, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (MDPDTT) nomor 34 Tahun 2017.


“Program PTSL ini dibiayai oleh APBN Kementerian ATR/BPN, akan tetapi ada kegiatan yang tidak dibiayai oleh APBN yakni Kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok tapal batas, materai dan operasional petugas kelurahan/desa.


Ditegaskannya, uang sejumlah Rp 350 ribu tersebut diperuntukkan bagi operasional dan kebutuhan panitia/pengukur dan Adminitrasi di tingkat desa, bukan untuk petugas dari Kantor Pertanahan (BPN). Sebab, seluruh kebutuhan petugas BPN sudah dibiayai melalui APBN.


“Diharapkan pemerintah Desa dapat membantu masyarakat dalam proses pengurusan PTSL. Selain itu juga, dengan adanya pemberlakukan tarif ini diharapkan tidak ada praktik Pungli di penerbitan sertifikat. Kalau misalkan ada yang memungut sejumlah uang, silahkan lapor,” tegas Masloman. (MiRa)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejar Target Ribuan PTSL Tahun 2022, 7 Desa 'Disasar' ATR/BPN Minahasa

Terkini

Iklan

Close x Iklan