Iklan




 

Iklan

Ini Penjelasan Walikota Manado Terkait Pengosongan Rusunawa Tingkulu

Saturday, April 02, 2022, 15:05 WIB Last Updated 2022-04-03T06:50:10Z

Manado,|||CMN~ Pemerintah Kota Manado akan merenovasi Rumah Susun  Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kelurahan Tingkulu,yang saat ini kondisinya sangat memprihatinkan dan sudah tak layak dihuni.


Hal tersebut diatas dituturkan Walikota Manado Andrei Angouw kepada insan pers pada Jumat (01/04/2022). Menurutnya pengosongan Rusunawa pada 1 April adalah untuk direnovasi,  juga untuk kenyamanan  para penghuni yang nanti akan menempatinya, serta mengatur kembali warga yang berhak untuk menempati gedung milik pemerintah yang terletak di Kecamatan Wanea itu.

“Rusunawa Tingkulu kondisinya sudah sangat tidak manusiawi untuk ditinggali. Kami Pemerintah Kota akan memperbaiki agar supaya lebih manusiawi untuk dihuni. Bila sudah selesai direnovasi  yang berhak tinggal di Rusunawa adalah warga yang punya KTP Manado dan memang ma  suk kategori tidak mampu,"terang Walikota.

Diungkapkannya, tentu yang akan menghuni adalah orang yang berhak, bukan orang yang punya mobil, apalagi sampai dua mobil seperti ada pada penghuni sebelumnya. Yang pasti, Pemerintah Kota Manado akan menata kembali bangunan Rusunawa supaya layak dihuni. Akan dibuat bagus itu Rusunawa, dan yang tinggal nantinya adalah yang berhak.

"Pemkot Manado juga menemukan satu kejanggalan terhadap salah satu penghuni Rusunawa ini, dimana salah satu penghuni yang diketahui  warga Karombasan Selatan lingkungan 2.  Namun anehnya, Ketua lingkungan di Karombasan saat dikonfirmasi menyebut warga tersebut sehari-hari tinggal di Karombasan lingkungan 2. Pertanyaannya, dia tinggal deng sapa di Rusunawa lalu?," tanya bendahara PDIP Sulut ini sembari tersenyum .

Sebelumnya, Kadis Perkim Kota Manado Peter Eman menjelaskan bahwa Rusunawa adalah Rumah susun sederhana sewa  yang adalah milik Pemerintah kota Manado, Syarat untuk menjadi Penghuni Rusunawa adalah warga kota Manado yang berpenghasilan rendah dan telah lulus seleksi sesuai aturan yang berlaku.

”Syarat kontrak penghuni hanya berlaku 1 tahun dan dapat diperbaharui maksimal 3x,” jelas Eman.

Walaupun sempat pro dan kontra, namun dari pantauan media ini,  penghuni Rusunawa akhirnya bersedia dan telah mengangkut barangnya dan menuju ke kantor DPRD Manado, hingga difasilitasi oleh pemerintah untuk bermalam di rumah rakyat (Gedung DPRD) serta mendapatkan konsumsi. Terpantau pada Sabtu (02/04/2022) siang, tampak para penghuni telah mempersiapkan barangnya untuk pindah ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Manado. **(EL)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ini Penjelasan Walikota Manado Terkait Pengosongan Rusunawa Tingkulu

Terkini

Iklan

Close x Iklan