Ipda Hizkya Tuejeh |
Tomohon|||CMN- Polri telah mengeluarkan aturan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM). Didalam aturan tersebut para masyarakat yang akan membuat SIM A harus melengkapi syarat diantaranya sertifikat sekolah mengemudi.
Aturan ini dikatakan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tomohon Iptu Julio Jagratara Tampoi, melalui Kepala Unit (Kanit) Reg Ident (KRI) Ipda Hizkya Tuejeh, kepada sejumlah awak media di Satpas Lantas Polres Tomohon, Rabu (20/4/2022).
Tuejeh menjelaskan, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi tertuang dalam pasal 9 ayat 3 yang berbunyi, "Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan."
Sebelum direvisi, sertifikat sekolah mengemudi adalah syarat untuk pembuatan SIM A, yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 9 tahun 2012, yang menyebutkan berlaku seumur hidup.
"Bagi para pemohon yang ingin membuat SIM A yang baru harus memiliki Sertifikat Mengemudi, begitu juga yang perpanjang. Sertifikat ini juga tinggal berlaku enam bulan saja. Jika sudah lewat maka harus diperpanjang," jelas Tuejeh.
Selain itu Tuejeh mengakui, sertifikat tersebut dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. "Sekolah mengemudi yang terdaftar atau terakreditasi di Tomohon ada tiga, yakni Anugerah, Permata dan Anggrek," aku dia.
Sedangkan untuk pembuatan SIM pemohon juga harus melakukan tes kesehatan jasmani dan rohani. "Kalau lalu hanya tes kesehatan jasmani dari dokter, rumah sakit atau puskesmas. Kali ini, juga harus ada surat kesehatan rohani yang bisa didapat dari tiga lembaga pemeriksaan, yakni Arka, Mona dan GSP," beber Tuejeh.
Dari data yang dirangkum sejak 1 Januari-20 Maret 2022, sudah ada sebanyak 1647 orang yang telah membuat SIM, baik baru, pepanjangan, dan peningkatan golongan. Data tersebut sekira 70 persen, masyarakat dari Wilayah Polres Tomohon diantaranya Kota Tomohon, Sonder dan Tombariri. (MiRa)