Iklan




 

Iklan

Diduga "Diendap", Mingkid Minta Polres Tomohon Seriusi Laporan Kasus Pengrusakan di RSU Bethesda

Cahaya Manado News
Tuesday, March 29, 2022, 19:27 WIB Last Updated 2022-03-29T11:27:39Z
Erick E. Mingkid  SH selaku kuasa hukum Hendri Wenas, saat konferensi Pers di RSU Bethesda Tomohon, Selasa 29 Maret 2022.


Tomohon|||CMN- Kasus tindak pidana pengrusakan Pintu Utama dan Kaca Pintu Aula Rumah Sakit (RSU) Bethesda Tomohon yang terjadi pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022, yang telah dilaporkan ke Polres Tomohon pada hari Senin (07/02) lalu oleh Hendri Wenas, sampai saat ini diduga masih mengendap.


Hal tersebut dikatakan oleh Erick E. Mingkid  SH selaku kuasa hukum Hendri Wenas, saat konferensi Pers di RSU Bethesda Tomohon, Selasa 29 Maret 2022.


"Saya menyayangkan dan merasa kecewa, kenapa pihak kepolisian belum juga menindaklanjuti kasus pidana pengrusakan Pintu Utama dan Kaca Pintu Aula Rumah Sakit (RSU) Bethesda Tomohon, berdasarkan Nomor: STPL /60.a/ll/2022/ SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULUT, yang dilaporkan pada 07 bulan Februari lalu." ketus Mingkid.


Mingkid mengakui pada tanggal 22 Maret 2022 telah mengecek kasus ini di Polres Tomohon, sejak dilaporkan berjalan 1 bulan lalu, untuk dikonfirmasi mengetahui sejauh mana proses laporan ini. Pihaknya hanya mendapat jawaban penyidik telah meminta keterangan dari pihak pelapor dan terlapor, namun tetapi karena penyidik yang menangani kasus ini sementara cuti kawin, pihak pelapor diminta datang kembali satu minggu kemudian.


Setelah satu minggu kemudian, yaitu pada hari Selasa (29/03/22) sekitar pukul 11:00 Wita, dikonfirmasi kembali namun masih kasusnya belum dilanjutkan dengan alasan yang sama, penyidik yang menangani kasus ini belum masuk (cuti kawin). Namun masih ditempat yang sama, salah satu petugas di Unit 1 Sat Reskrim Polres Tomohon, mengatakan nanti menunggu petunjuk dari Kanit akan proses selanjutnya bersamaan dengan habisnya cuti kawin dari penyidik yang menangani kasus ini.


"Saya berharap pihak penyidik Polres Tomohon dapat seriusi dan segera melanjutkan proses kasus ini, dan menangkap terduga pelaku pengrusakan, karena bisa saja ia (pelaku-red) mengulangi perbuatan ataupun melarikan diri serta menghilangkan barang bukti." aku Mingkid.


Mingkid menilai kasus ini adalah pidana murni, bukan pidana biasa, pada saat kejadian indikasinya sangat jelas ada perencanaan. Untuk itu Mingkit  meminta kepada pihak Polres Tomohon agar kasus ini di proses seadil-adilnya, benar diatas benar dan salah diatas salah, jangan sampai dibiarkan.


"Saya menegaskan jika kasus ini tidak diproses hanya mengendap, kami akan melanjutkannya sampai ke tingkat atas  yakni di Polda Sulut, kalau perlu kita ke Mabes Polri." tegas Mingkid.


Sementara itu, Kapolres Tomohon Kapolres Tomohon AKBP Arian P. Colibrito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Denny S. Tampenawas, S.Sos yang di hubungi oleh wartawan cahayamanadonews.com, melalui telepon pesan whatsapp di nomor +62 812-4446-*** mengatakan, "Pihaknya serius menangani semua laporan masyarakat. Termasuk laporan tersebut, sampai saat ini penanganan terus berproses secara bertahap, sudah masuk ditahap penyelidikan dan telah diambil keterangan dari pelapor maupun terlapor." aku Tampenawas, seperti yang dikatakan penyidiknnya saat Pelapor dan Kuasa Hukum berkunjung ke Sat Reskrim Polres Tomohon.


Diketahui, konferensi pers ini ditayangkan langsung di akun media sosial  facebook Rsu Gmim Bethesda Tomohon: https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=3113044799013222&id=100039819272128


(MiRa)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga "Diendap", Mingkid Minta Polres Tomohon Seriusi Laporan Kasus Pengrusakan di RSU Bethesda

Terkini

Iklan

Close x Iklan