Meki Pangalila, Humas PT. PGE area Lahendong (Foto Ist) |
Tomohon|||CMN- Pihak PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) area Lahendong menanggapi kasus dugaan tindak pidana pencurian besi dan pengancaman kepada petugas satpam, yang terjadi di lokasi cluster 37 yang bertempat di Kelurahan Pangolombian Kecamatan Tomohon Selatan, Rabu 23 Februari 2022.
Diketahui, kasus dugaan tindak pidana pencurian besi dan pengancaman kepada petugas satpam yang diduga dilakukan oleh warga Pangolombian, berinisial HR alias Enda (36).
Kepada wartawan cahayamanadonews.com, Meki Pangalila selaku Humas PT. PGE area Lahendong mengatakan, sudah mengetahui kasus ini,
Atas kejadian itu, Pangalila mengungkapkan, pihaknya percayakan saja kepada pihak kepolisian, karena tindakan itu cukup membahayakan karyawan.
Pangalila juga membeberkan, tim keamanannya (satpam) telah menjalankan tugasnya. Karena sesuai ketentuan, barang yang keluar masuk di areal PT. PGE area Lahendong harus sesuai prosedur.
Memang, lanjut Pangalila barang yang diambil itu milik PT. Yokogawa, tapi barangnya berada di areal kerja kita, yakni di PT. Pertamina Geothermal Energy.
"Tim keamanan yakni satpam, menjaga agar objek vital nasional di area PT. PGE area Lahendong itu jangan sampai ada gangguan, itu sebabnya berhak bertanya surat izin yang jelas, untuk membuktikan persetujuan itu dari siapa," beber Pangalila.
Lanjutnya, "Peraturannya, barang sekecil apapun itu tidak boleh keluar jika tidak ada surat ijin yang jelas. Itu sudah sesuai ketentuan dan prosedur kita. Untuk itu tim keamanan dalam hal ini satpam, sangat mewaspadai hal seperti ini" aku Pangalila.
Sedangkan, Pangalila menjelaskan, pelaku tersebut (Enda-red), tidak membawa surat pendukung yang sah untuk dapat di ijinkan. Namun, hanya bermodalkan pengakuan yang mana telah disetujui oleh pihak PT Yokogawa. Parahnya juga, Enda membawa alat yang melanggar hukum (Barang tajam).
Dirinya menilai, tindakan yang dilakukan oleh pelaku berdampak pada kenyamanan dan keamanan karyawan dalam bekerja. "Apalagi, sampai didapati ada barang tajam. Itu berarti sudah ada perencanaan." terang Pangalila.
Selanjutnya, saat di tanya sanksi khusus yang pantas di berikan kepada pelaku, Pangalila menyebut, itu tanggung jawab dari PT. Yokogawa.
"Untuk sanksi khusus terhadap profesi pelaku itu menjadi tanggung jawab dari PT. Yokogawa, entah itu berupa teguran atau sanksi lainnya, itu hak dari PT Yokogawa. Kemudian, terkait pengancaman itu, untuk tindakan lebih lanjut kami percayakan saja ke pihak berwenang, dalam hal ini Polres Tomohon." ujar Pangalila.
"Pasti Polisi tahu apa yang sebenarnya terjadi di lokasi kejadian, apalagi ditemukannya barang bukti di area proyek kita. Biarlah sementara berproses, kita juga perihatin dengan kejadian seperti itu, apalagi dilingkungan kerja kita sebagai Objek Vital Nasional." tutup Pangalila.
Sementara itu, pihak PT. Yokogawa enggan memberikan tanggapan terkait dengan kasus ini, hanya menyarankan coba klarifikasi dulu dengan pihak PT. PGE area Lahendong. (MiRa/RE)