Jakarta|||CMN- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Daerah pemilihan (Dapil) Sulewesi Utara (Sulut) Ir. Stefanus BAN Liow, MAP terus berkomitmen untuk menyuarakan aspirasi masyarakat.
Hal tersebut dibuktikan oleh Senator Stefa yang biasa akrab sapaan SBANL, saat melakukan Rapat Kerja (Raker) antara Komite II DPD-RI bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (LHK RI) Dr Ir Siti Nurbaya Bakar MSc.
Raker dilaksanakan bertempat di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta Kamis (17/2/2022) mulai pukul 10.00-13.00 WIB, yang dipimpin oleh Ketua Komite II DPD-RI Yorrys Raweyai dan Wakil Ketua Komite II Dr Ir Abdulallah Puteh. Menteri LKH RI Dr Ir Siti Nurbaya Bakar MSc didampingi Wakil Menteri, Sekjen para Dirjen, Kaban dan Direktur dalam lingkungan Kementerian LHK RI.
Pada kesempatan itu, Senator SBANL menyampaikan aspirasi dan usulan-usulan yang disampaikan, diperoleh melalui Pemerintah Daerah, DPRD, instansi vertikal, kelompok masyarakat, insan pers dan pemantauan langsung di lapangan.
Berbagai hal disampaikan Senator SBANL sebagai pertanggungjawaban moral dan politik dalam menjembatani aspirasi dan kepentingan daerah, di dalamnya masyarakat Sulut.
Senator SBANL menyuarakan penyelesaian terkait Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PTKH) dengan mempertimbangkan kepentingan daerah dan rakyat, kebutuhan penyuluh kehutanan dan Polisi Khusus (Polsus) hutan, Dana Alokasi Khusus (DAK) KLHK serta Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR).
Menteri LHK RI Dr Ir Siti Nurbaya Bakar MSc menanggapi pertanyaan dan usulan dari Senator SBANL, diawali dengan memberikan apresiasi dan berterima kasih aspirasi yang disampaikan seraya menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa tanah di kawasan hutan, baik di hutan lindung maupun hutan konservasi, yang terjadi di Sulawesi Utara maupun di daerah lainnya telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
‘’Penyelesaian masalah ini bukan hal mudah karena pemerintah menyadari bahwa sengketa ini terjadi karena adanya dispute regulasi antar sektor berkaitan dengan desentralisasi. Dispute ini ada yang melibatkan/merugikan masyarakat maupun korporasi, yang mana masing-masing mempunyai cara penyelesaian tersendiri,’’ kata Menteri Siti.
Dalam prosesnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana memprioritaskan penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Jika lahan masyarakat yang bersengketa kurang dari 5 hektar, maka lahan tersebut akan diserahkan langsung ke masyarakat sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Namun, jika lebih dari 5 hektar, harus didistribusi.
Berkaitan dengan korporasi, menteri mengatakan Kementerian LHK perlu mengetahui lebih dahulu apakah sengketa tersebut benar karena adanya dispute regulasi atau hal lain. Oleh karenanya, informasi kasus seperti ini harus segera disampaikan/diketahui oleh Kementerian LHK agar dapat ditindaklanjuti.
Kementerian LHK, setuju Polisi Hutan (Polhut) ditingkatkan, namun membutuhkan dukungan politik dari DPD-RI agar dapat dikomunikasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI.
Tentang DAK Fisik Lingkungan dan Kehutanan, Menteri mengatakan butuh juga dukungan dan supervise yang kuat dari DPD-RI untuk mendorong pemerintah daerah dalam merealisasikannya.
Soal lanjut Menteri Siti, DBH Dana Reboisasi (DBH-DR), Sulawesi Utara di tahun 2021 menerima sebesar Rp 291.961.995. Dana tersebut dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat dan perhutanan sosial, pengendallian kebakaran hutan dan lahan, pembangunanan dan pengelolaan Hasil Hutan Kayu (HHK), Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan Jasa Lingkungan. (MiRa)