Tomohon|||CMN- Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik berhasil meringkus dugaan pelaku pencurian disertai pengancaman berinisial HR alias Enda (36), warga Kelurahan Pangolombian, Kecamatan Tomohon Selatan, Rabu (23/02-22).
Kasus pencurian disertai pengancaman disampaikan oleh Kapolres Tomohon AKBP Arian P. Colibrito, SIK MH melalui Katim URC Totosik Aipda Yanny Watung, kepada sejumlah awak media, saat diintrogasi Enda mengatakan awalnya tim URC Totosik merespon laporan dari pihak PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) area Lahendong bahwa di cluster 37 bertempat di Kelurahan Pangolombian Kecamatan Tomohon Selatan, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian besi.
"Berdasarkan laporan tersebut, tim URC Totosik selanjutnya menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sesampainya di TKP, tim melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terhadap beberapa satpam yang ada. Setelah mendapat baket bahwa terduga pelaku pencurian sempat mengancam beberapa satpam. tim selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang Enda yang tidak jauh dari TKP." jelas Watung.
Pada saat itu, kata Watung, ketika Enda diamankan dan dilakukan penggeledahan, tim berhasil mendapati sebilah senjata tajam (sajam) jenis badik yang disimpan didalam bagasi kendaraan roda dua warna kuning miliknya (enda-red).
Menurut keterangan Enda mengatakan, bahwa ia merupakan karyawan PT. Yokogawa. Dimana PT. Yokogawa mendapat kontrak dari PGE area Lahendong, untuk membangun pembangkit listrik mini di lokasi cluster 37.
Karena proyek pembangunan telah selesai dan terdapat beberapa besi sisa proyek yang tidak terpakai selanjutnya Enda bersama AM alias Albert berkoordinasi dengan pimpinan PT. Yokogawa untuk meminta besi yang tidak terpakai tersebut.
Hasil koordinasi pimpinan PT. Yokogawa mengiyakan untuk besi tidak terpakai diambil oleh Enda dan Alberr serta beberapa rekan mereka lainnya, dengan catatan apabila akan mengeluarkan barang tersebut (besi) harus memilik ijin (rekomendasi) dari PT. Yokogawa dalam hal ini Yulianto atau Bondan.
Lanjutnya, pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 sekira jam 18.00 Wita, besi tersebut dikeluarkan dari cluster 37, yang dijemput oleh pengepul besi bekas, dengan jumlah besi yang dijual total 900 KG dan dihargai Rp.4.500.000,-. Kemudian hasil penjualan tersebut dibagikan kebeberapa rekan Enda yang merupakan Karyawan PT. Yokogawa.
Setelah diintrogasi, Watung mengungkapkan, saat ini Enda beserta barang bukti (BB) sebilah pisau badik dengan sarung telah diamankan tim URC Totosik ke Mapolres Tomohon, untuk pemeriksaan lebih lanjut. (MiRa)