Iklan




 

Iklan

Watung Cs Ringkus Pelaku Penganiayan di Desa Ranotongkor

Cahaya Manado News
Tuesday, January 18, 2022, 20:50 WIB Last Updated 2022-01-18T12:50:48Z


Minahasa|||CMN- Team URC Totosik kembali meringkus satu pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, yang terjadi di Desa Ranotongkor, Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa. Selasa (18/1).


Penangkapan pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor : Lp/93/XII/2021 Sek-Tbr tanggal 25 Desember 2021. Team URC Totosik, telah mengamankan salah satu  dari dua orang pelaku. Dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dilakukan oleh Pelaku berinisial MM alias Maikel (19), kepada Korban berinisial MKB alias Kevin (18), warga Desa Ranotongkor Jaga 3 Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa.


Kapolres Tomohon AKBP Arian P. Colibrito, SIK MH melalui KaTeam Aipda Yanny Watung saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini membenarkan telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di Desa Ranotongkor, Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa, pada tanggal 25 Desember 2021 lalu.


Watung menjelaskan saat Team URC Totosik mendapat laporan pengaduan dari korban (Kevin) telah terjadi kejadian tersebut. Tak berlangsung lama, Team URC Totosik melakukan pengembangan akan keberadaan para pelaku Maikel.


Saat Team URC Totosik ke rumah pelaku Maikel Sesampainya disana Team mendapati tidak berada disana namun hasil keterangan mendapat informasi bahwa pelaku Maikel  berada dirumah pamannya di jalan pekuburan umum Desa Ranotongkor.


Team URC Totosik segera menuju kelokasi yang dimaksud. Sesampainya disana, mendapati pelaku Maikel sedang berada didalam rumah pamannya, saat itu  pelaku Maikel  segera amankan. Saat ini pelaku Maikel telah diamankan ke Mapolsek Tombariri, sedangkan pelaku Valdi sementara dilakukan pencarian 


Saat dilakukan introgasi oleh Team URC Totosik, dari pelaku Maikel dan Korban Kevin, pada hari Sabtu tangga 25 Desember 2021 sekira jam 22.00 Wita korban bersama saksi mengadiri acara syukuran dirumah Epen Tenda di Desa Ranotongkor Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa. Tiba-tiba datang pelalu Valdi ke lokasi tersebut selnjutnya membuka baju yang dipakainya selanjutnya menatap korban kevin dengan wajah marah.


Merasa terancam kemudian korban Kevin langsung meninggalkan lokasi tersebut. Ketika berada di lorong samping rumah Epen Tenda, berpapasan dengan pelaku Maikel dan langsung memukul dengan tangan serta mengenai leher korban Kevin.


Pelaku Maikel selanjutnya mencekik leher korban Kevin, yang selanjutnya membuat korban Kevin dan pelaku Maikel jatuh jalan. Kemudian, pelaku Maikel kembali memukul secara berulang kali kearah wajah dan badan korban.


Tiba-tiba pelaku Valdi datang dan langsung memukul dengan tangan kemudian menendang dengan kaki serta memukul korban menggunakan batu yang dipegang oleh Valdi.


Beberapa saat kemudian korban Kevin berhasil melepaskan diri dari pengeroyokan tersebut dan langsung melarikan diri menyelamatkan diri. Akibat dari perbuatan tersebut korban mengalami luka dibagian dagu, terasa sakit dibagian mata dan kepala.


Sementara itu, Saksi berinisial NP alias Nayla (18) warga Desa Lolah Jaga 1 Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa. (MiRa)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Watung Cs Ringkus Pelaku Penganiayan di Desa Ranotongkor

Terkini

Iklan

Close x Iklan