Minahasa|||CMN- Perbuatan bejat yang dilakukan oleh pelaku RW alias Rocky (39), pria asal Desa Mokupa, Jaga X, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, tepatnya di rumah Keluarga Warouw-Pirada, kepada korban anak kandungnya sendiri, dengan menggosokkan cabai atau rica di wajah. Senin, (10/1-22).
Sebelumnya, perbuatan dari pelaku ini didokumentasikan melalui video handphone oleh warga sekitar. Didalam video tersebut, korban sedang menangis menjerit karena kesakitan akibat digosok cabai.
Mendapatkan informasi tersebut, Team URC Totosik langsung bergegas menuju ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), sesampainya di TKP, pelaku telah melarikan diri.
Tak berselang lama, Team Totosik dipimpin oleh Aipda Yanny Watung, berhasil meringkus pelaku, di Desa Tateli, Kecamatan Mandolang.
Ketika dilakukan interogasi singkat oleh Team URC Totosik, pelaku mengakui benar akan perbuatannya terhadap korban.
Pada awalnya, sekira hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekira jam 09.00 Wita korban meminta ijin kepada pelaku (yang merupakan ayah kandung korban) untuk mandi dipantai dekat rumah bersama-sama teman korban.
Berulang kali korban meminta ijin namun permintaan korban tidak disetujui pelaku. Teman-teman korban selanjutnya meninggalkannya, karena sakit hati tidak diijinkan mandi dipantai selanjutnya korban menyampaikan bahwa pelaku bodoh.
Kemudian, pelaku yang emosi selanjutnya mengambil hanger pakaian dan langsung memukul berulangkali bagian badan korban dan kaki korban serta mendorong korban sampai jatuh ke tanah.
Saat itu pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dan melempar kearah korban namun tidak mengenai korban. Pelaku kemudian memerintahkan korban untuk berdiri dibawah sinar matahari sambil mengangkat kaki setengah.
Lebih ironisnya, pelaku mengambil beberapa buah cabe dari dapur selanjutnya meremas dan kemudian menarik rambut korban selanjutnya menggosokkan kebagian mulut korban. Tak puas, pelaku kembali menggosokan cabe ke korban yang kemudian mengenai mata korban.
Korban pada saat itu langsung menangis dan langsung berjalan kearah pantai guna mencuci wajahnya. Usai mencuci wajahnya kembali pelaku memarahi korban.
Berselang beberapa menit kemudian pelaku mengajak korban menuju ke Desa Tateli Kec. Mandolang Kab. Minahasa guna bertemu dengan ibu kandung korban.
Namun sesampainya disana ibu korban tidak ada, pelaku selanjutnya membawah korban ke rumah saudaranya tidak jauh dari rumah ibu korban.
Saat ini pelaku, diringkus oleh Team URC Totosik ke Mapolres Tomohon, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya. Watung juga membawah korban ke Polres Tomohon.
Diketahui, perbuatan pelaku memukul korban sudah berulang kali dan pada tahun 2020 pelaku pernah diamankan di Mapolsek Tombari karena perbuatan serupa. (MiRa)