Iklan




 

Iklan

KK Mini Viral di Medsos, Disdukcapil: Itu Hoax, Bukan Produk Kemendagri RI

Cahaya Manado News
Friday, January 07, 2022, 14:54 WIB Last Updated 2022-01-08T00:46:16Z
Foto Kartu Keluarga (KK) Mini yang beredar di medsos


Tomohon|||CMN- Beberapa hari ini masyarakat khususnya melalui Medsos (Media Sosial) tengah dihebohkan dengan Kartu Keluarga (KK) Mini. Bahkan sudah ada yang menawarkan untuk jasa pencetakan dengan biaya bervariasi.


KK Mini yang ditawarkan kepada masyarakat, dicetak seperti kartu vaksin lengkap dengan QR code (quick response code), ada juga lambang Garuda.


Menanggapi hal ini Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tomohon Albert J. Tulus SH, menegaskan KK Mini yang beredar di medsos itu hoax.


"Kenapa saya sebut hoax, karena sampai saat ini kami belum menerima surat edaran bahkan aturan mengenai KK Mini yang viral di medsos tersebut. Untuk itu saya tegaskan itu bukan produk Kemendagri RI, pembuatan dan pencetakan KK masih sesuai dengan yang diatur Permendagri  109 tahun 2019." tegas Tulus.


Tulus menghimbau, "Saya meminta kepada masyarakat agar jangan termakan hoax, lebih teliti dahulu. Jangan sudah mencetak serta membayar untuk memiliki KK Mini ini, tetapi tidak bisa dipakai secara umum, saat melakukan proses pengurusan administrasi kependudukan." ajaknya.


Sementara, Susan Ponto, S.Kom selaku Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk menjelaskan terkait  KK yang diatur dalam Permendagri  109 tahun 2019.


Menurut Ponto, Peraturan Menteri Dalam Negeri telah menetapkan tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan, Blangko Kartu Keluarga (KK) dan Akta Pencatatan

Sipil, selanjutnya akan menggunakan kertas HVS A4, 80 gr pada dokumen kependudukan. Dilengkapi dengan QR code.


Lanjut Ponto, spesifikasi formulir dan buku pada Pasal 12 menyebutkan, Spesifikasi Formulir pengajuan pelayanan

Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Formulir yang digunakan dalam Pemanfaatan

Data dan Dokumen Kependudukan.


Sedangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, bahan baku kertas HVS 80 gram, ukuran A4, jumlah 1 (satu) rangkap dan warna putih.


"Jadi KK Mini tersebut tidak berlaku, tak dapat dipakai untuk kebutuhan administrasi kependudukan. Maka percuma membuat dan mencetaknya." aku Ponto.


Perlu diketahui Permendagri  109 tahun 2019, ditetapkan oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian, bersama Widodo Eka Tjahjana selaku Kepala Biro Hukum Kemendagri RI. Dan pengundangan peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam berita Negara Republik Indonesia, oleh Direktur Jenderal peraturan perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (MiRa)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KK Mini Viral di Medsos, Disdukcapil: Itu Hoax, Bukan Produk Kemendagri RI

Terkini

Iklan

Close x Iklan