Kartu Keluarga (KK) Mini berbentuk mirip KTP (Kartu Tanda Penduduk) beredar di medsos |
Tomohon|||CMN- Kartu Keluarga (KK) Mini berbentuk mirip KTP (Kartu Tanda Penduduk) bukan hanya beredar di Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara. Namun sudah beredar di sejumlah wilayah di Indonesia.
Sejumlah akun-akun di media sosial seperti facebook, beramai-ramai menawarkan mencetak KK Mini mirip berbentuk seperti KTP, dengan harga yang bervariasi.
Hal ini juga langsung direspon oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah.
Seperti yang dikutip oleh wartawan media ini dari Kompas.com, Dirjen Zudan menegaskan bahwa KK berbentuk KTP itu palsu.
"KK berbentuk KTP itu palsu. Jadi saya Zudan telah meminta Kepala Dinas Dukcapil untuk melaporkan peredaran KK palsu itu kepada pihak yang berwajib." tegas Dirjen Zudan, Jumat (7/1/2022).
"Saya sudah minta ke kadisnya untuk lapor polisi dan menindak pelakunya," kata dia. Akan tetapi, Zudan enggan membeberkan kepala dinas dukcapil daerah mana yang diminta untuk melaporkan hal itu.
Menanggapi hal ini penegasan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah. Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Kota Tomohon Albert J. Tulus SH, siap menindaklanjutinya.
"Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Dukcapil, tidak boleh dirubah dalam bentuk apapun, karena sudah ada aturan sesuai perundang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bagi siapa yang berani melanggar bahkan mencetak dengan mematok biaya, akan dilaporkan ke polisi." tegas Tulus, seperti yang dihubungi wartawan cahayamanadonews.com, melalui pesan WhadSapp-nya di nomor +62 813-8751-****.
Untuk itu Tulus menghimbau kepada masyarakat Kota Tomohon, bilamana ada yang menawarkan pembuatan KK Mini berbentuk seperti KTP, ayo laporkan ke Dinas Dukcapil atau langsung pihak berwajib dengan membawah bukti-bukti yang ada.
Sementara, Susan Ponto, S.Kom selaku Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk menjelaskan terkait KK yang diatur dalam Permendagri 109 tahun 2019.
Peraturan Menteri Dalam Negeri telah menetapkan tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan, Blangko Kartu Keluarga (KK) dan Akta Pencatatan Sipil, selanjutnya akan menggunakan kertas HVS A4, 80 gr pada dokumen kependudukan. Dilengkapi dengan QR code.
Lanjut Ponto kembali menuturkan, spesifikasi formulir dan buku pada Pasal 12 menyebutkan, Spesifikasi Formulir pengajuan pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Formulir yang digunakan dalam Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan.
Sedangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, bahan baku kertas HVS 80 gram, ukuran A4, jumlah 1 (satu) rangkap dan warna putih. (MiRa)