Minahasa|||CMN- Team URC Totosik kembali meringkus satu pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, yang terjadi di Desa Ranotongkor, Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa. Selasa (18/1).
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : Lp/93/XII/2021 Sek-Tbr tanggal 25 Desember 2021 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, yang terjadi kepada Korban berinisial MKB alias Kevin (18), warga Desa Ranotongkor Jaga 3 Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa.
Dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, dilakukan oleh Pelaku berinisial FW alias Faldi, warga Desa Ranotongkor Jaga 2, dan MM alias Maikel (19) asal Desa Ranotongkor Jaga 3 Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa.
Kapolres Tomohon AKBP Arian P. Colibrito, SIK MH melalui KaTeam Aipda Yanny Watung saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini membenarkan telah terjadi
Sebelumnya Pelaku Maikel telah lebih dulu ditangkap oleh Team URC Totosim saat berada dirumah pamannya di jalan pekuburan umum Desa Ranotongkor.
Sementara FW alias Faldi diringkus di Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara. Saat Team URC Totosik menuju ke lokasi yang dimaksut. Sesampainya disana, saat melakukan pengembangan dan mengetahui pelaku Aldi tinggal di perkebunan Tumaluntung yang jaraknya 5 KM dari perkampungan.
Watung Cs pun langsung bergerak menuju ke perkebunan sesampainya di Team mendapati Faldi berada di gubuk (tempat tinggal) bersama kakek dan neneknya dan keluarga.
Saat penangkapan keluarga Faldi sempat melakukan perlawanan dan berhasil di tenangkan dan berhasil diamankan oleh Team URC Totosik ke Mapolsek Tombariri. (MiRa)