Iklan




 

Iklan

Istri Akui Miliki 'PIL' ke Suami, Rendy Nekat Tebas Jackson Dengan Parang

Cahaya Manado News
Tuesday, January 11, 2022, 16:44 WIB Last Updated 2022-01-11T09:47:48Z


Tomohon|||CMN- Gegara mempunyai Pria Idaman Lain (PIL) dan mengakui bahwa hubungan gelap (Hugel) yang dilakukan  istrinya ini diakui kepada suaminya yang berinisial RRAP alias Rendy (33), warga Kelurahan Taratara Satu Lingkungan VIII Kecamatan Tomohon Barat. 


Dari pengakuan tersebut, terjadi tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, tepatnya di Kompleks Pasar Wilken Kelurahan Paslaten Satu Kecamatan Tomohon Timur, Selasa (11/1/22) pagi tadi.


Mendapatkan informasi tersebut, Team URC Totosik langsung bergegas menuju ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).


Kapolres Tomohon AKBP Arian P. Colibrito, SIK MH melalui KaTeam Aipda Yanny Watung saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini membenarkan kejadiannya.


Sesampainya TKP Team URC Totosik mendapat informasi bahwa korban yang berinisial CJL alias Jak (33) Kelurahan Taratara Dua Lingkungan V Kecamatan Tomohon Barattelah dibawah ke Rumah Sakit Bethesda Tomohon sedangkan pelaku telah melarikan diri. Kemudian Watung bersama Team Totosik bergeser ke Rumah Sakit Bethesda Tomohon.


Setelah bertemu dengan korban Team URC Totosik mendapat informasi kejadian dan pelaku. Serta langsung melakukan pengembangan akan keberadaan pelaku. 



Berawal Team URC Totosik menuju kerumah istri pelaku yang berada di Kelurahan Taratara Satu Kecamatan Tomohon Barat, sesampainya disana Team URC Totosik mendapat informasi bahwa istri pelaku dan pelaku sudah lama pisah ranjang dan tinggal dirumah masing-masing. Team URC Totosik kemudian menuju ke rumah pelaku yang tidak jauh dari rumah istrinya.


Sesampainya di rumah pelaku Team URC Totosik kembali mendapati pelaku tidak berada dirumahnya. Team URC Totosik selanjutnya menuju kerumah saudara pelaku yang bertetangga langsung dengan rumah pelaku.


Setibanya disana Team URC Totosik mendapati pelaku sementara bercerita dengan pamannya. Antisipasi pelaku melarikan diri selanjutnya Team URC Totosik langsung mengamankan pelaku dari lokasi tersebut.


Saat mengintrogasi pelaku, mengatakan pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekira jam 07.00 Wita pelaku membawa sebilah parang dari kediamannya dengan mengendarai Roda dua menuju kandang yang berada di Kelurahan Taratara Satu Kecamatan Tomohon Barat, dimana  tempat tersebut biasa korban datangi.


Disana pelaku mendapati korban tidak berada ditempat tersebut. Pelaku selanjutnya dengan mengendarai Roda dua menuju ke rumah saudaranya yang berada di Kelurahan Kamasi Kecamatan Tomohon Tengah. Sesampainya disana pelaku memarkirkan Roda dua tersebut dan kemudian menumpang ojek menuju ke Kompleks Pasar Wilken Kelurahan Paslaten Satu Kecamatan Tomohon Timur.


Sekira jam 08.00 Wita pelaku tiba dan langsung menuju kelapak tempat korban berjualan. Dari kejauhan pelaku melihat korban sementara berjualan ayam potong.


Pelaku yang pada saat itu mebawa parang  yang diselipkan dipinggangnya selanjutnya pelaku menuju ke salah satu toilet umum yang berdekatan dengan tempat korban berjualan. Pelaku masuk kedalam toilet dan mengatur parang yang diselipkannya dipinggang agar tidak jatuh.



Setelah itu pelaku berjalan pelan-pelan menghampiri korban dari belakang. Ketika mendekati korban, pelaku langsung mencabut parang yangdiselipkan dipinggang pelaku dan langsung menebas kearah leher bagian belakang korban.


Korban yang terkejut langsung berbalik badan dan pelaku kembali menebas kearah wajah korban namun langsung ditangkis dengan tangan korban. Usai melakukan perbuatannya, pelaku langsung melarikan diri sambil memegang parang yang berlumuran darah.


Kurang lebih 200 meter dari TKP, pelaku mampir ke salah satu toilet umum dan melempar parang yang digunakannya tersebut selanjutnya pelaku langsung menumpang salah satu ojek dan kembali menuju ke Kelurahan Kamasi Kecamatan Tomohon Tengah untuk mengambil Roda dua yang dibawahnya dari rumahnya. Disana pelaku langsung kembali ke Kelurahan Taratara Satu Kecamatan Tomohon Barat ke rumah pamannya untuk mengembalikan Roda dua yang dipinjam dari pamannya.


Kepada Watung, pelaku mengakui telah melakukan perbuatanya dalam keadaan sadar dengan motif pelaku cemburu terhadap korban yang memiliki hubungan gelap dengan istri pelaku, dimana hubungan tersebut telah diakui istri pelaku kepada pelaku.


Parang yang digunakan pelaku merupakan parang yang diambil pelaku pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekira jam 23.00 Wita dirumah  rekan pelaku yang berada di Kelurahan Taratara Satu Kecamatan Tomohon Barat dimana saat itu parang tersebut digunakan untuk memotong ikan saat makan dan pesta miras.


Saat ini pelaku beserta Barang Bukti (BB) berupa sebilah parang sudah diamankan ke Mapolres Tomohon, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (MiRa)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Istri Akui Miliki 'PIL' ke Suami, Rendy Nekat Tebas Jackson Dengan Parang

Terkini

Iklan

Close x Iklan