Camat Tombulu Herlyana Naomi Rori SE (Foto Ist/MiRa) |
Minahasa|||CMN- Beredar informasi, ada oknum Hukum Tua (Kumtua) di salah satu Desa di Kecamatan Tombulu, melakukan pengukuran tanah masyarakat yang tidak diwilayahnya.
Dari informasi yang diterima wartawan cahayamanadonews.com, selain mengukur tanah masyarakat yang bukan diwilayahnya, tetapi juga oknum Kumtua tersebut diduga mengintimidasi sejumlah warganya memiliki tanah di wilayah lainnya.
Menanggapi hal ini Camat Tombulu Herlyana Naomi Rori SE, mengakui baru mengetahuinya dan akan segera menindaklanjuti informasi terkait oknum kuntua yang melakukan pengukuran tanah masyarakat tidak diwilayahnya.
"Saya baru tau ini, dan pastinya akan di cek serta memanggil oknum kumtua tersebut. Jika ini benar pastinya akan diberikan sangsi sesuai aturan yang berlaku." aku Rori, Selasa (18/1) diruangannya.
Menurutnya, dasar pengukuran tanah kan harus sesuai wilayah yang telah disepakati saat penandatanganan bersama tampal batas desa dan kecamatan se-Kabupaten Minahasa, beberapa waktu lalu.
"Untuk itu saya tegaskan kepada oknum Kuntua tersebut agar tidak lagi melakukan hal seperti ini. Ingat, masalah tanah itu sangat fatal, jadi coba-coba." tegas Mantan Camat Tombariri Timur ini.
Camat Rori menghimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Tombulu agar jika terjadi kejadian seperti ini harap untuk datang melaporkan kepadanya. (MiRa)