Iklan




 

Iklan

Wenur Sosialisasikan Nomor 1 Tahun 2018, Manangka Beri Apresiasi

Cahaya Manado News
Monday, December 13, 2021, 14:34 WIB Last Updated 2021-12-13T06:34:02Z


Tomohon|||CMN- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ir Miky J.L Wenur MAP (MJLW) mensosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Sistem Penerimaan Pajak  Secara Online, kepada masyarakat Kelurahan Uluindano dan Walian, Senin (13/12).


Kepada masyarakat MJLW menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Sistem Penerimaan Pajak  Secara Online, dibuat untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Untuk itu Perda ini disosialisasikan.


"Dengan dibuatnya Perda ini untuk  mengikuti perkembangan zaman. Kalau waktu lalu kita masih secara manual, tapi sekarang sudah boleh dalam bentuk online." terang Wenur.


MJLW juga mengakui, perda ini memberikan kemudahan untuk masyarakat khususnya kepada wajib pajak. "Kedepan tidak perlu mengantri terlalu lama untuk membayar serta dalam pelaporan pajak." aku Ketua Komisi III DPRD Kota Tomohon.



Sementara itu, Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Christofel S Manangka SE, memberikan apresiasi kepada MJLW yang memilih Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Sistem Penerimaan Pajak  Secara Online, untuk di sosialisasikan kepada masyarakat.


"Kami mengaprsiasi dan mengucapkan terima kasih atas dipilihnya perda ini untuk disosialisasi. Perda ini tak kalah pentingnya untuk diketahui oleh masyarakat. Karena jika taat membayar pajak ke daerah, pastinya akan dikembalikan kepada kita melalui pembangunan." jelas Manangka, sembari menjelaskan secara terperinci poin-poin dalam perda ini.


Hadir Sekretaris DPRD Kota Tomohon Fransiskus Lantang, SSTP diwakili oleh John Liuw SPi, Pemateri dari Pemerintah Kota Tomohon melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Christofel S Manangka SE, Moderator Soleiman Pitoy. (MiRa)





Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Wenur Sosialisasikan Nomor 1 Tahun 2018, Manangka Beri Apresiasi

Terkini

Iklan

Close x Iklan