Tomohon|||CMN- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ir Miky J.L Wenur MAP (MJLW) mensosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Sistem Penerimaan Pajak Secara Online, kepada masyarakat Kelurahan Uluindano dan Walian, Senin (13/12).
Kepada masyarakat MJLW menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Sistem Penerimaan Pajak Secara Online, dibuat untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Untuk itu Perda ini disosialisasikan.
"Dengan dibuatnya Perda ini untuk mengikuti perkembangan zaman. Kalau waktu lalu kita masih secara manual, tapi sekarang sudah boleh dalam bentuk online." terang Wenur.
MJLW juga mengakui, perda ini memberikan kemudahan untuk masyarakat khususnya kepada wajib pajak. "Kedepan tidak perlu mengantri terlalu lama untuk membayar serta dalam pelaporan pajak." aku Ketua Komisi III DPRD Kota Tomohon.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Christofel S Manangka SE, memberikan apresiasi kepada MJLW yang memilih Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Sistem Penerimaan Pajak Secara Online, untuk di sosialisasikan kepada masyarakat.
"Kami mengaprsiasi dan mengucapkan terima kasih atas dipilihnya perda ini untuk disosialisasi. Perda ini tak kalah pentingnya untuk diketahui oleh masyarakat. Karena jika taat membayar pajak ke daerah, pastinya akan dikembalikan kepada kita melalui pembangunan." jelas Manangka, sembari menjelaskan secara terperinci poin-poin dalam perda ini.
Hadir Sekretaris DPRD Kota Tomohon Fransiskus Lantang, SSTP diwakili oleh John Liuw SPi, Pemateri dari Pemerintah Kota Tomohon melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Christofel S Manangka SE, Moderator Soleiman Pitoy. (MiRa)