Kajari Kota Manado Esther Sibuea SH MH pada kesempatan tersebut menyampaikan gambaran bahwa selain tugas Kejaksaan sebagai penuntut umum di bidang pidana Kejaksaan juga punya kewenangan di Datun. Dijelaskan Sibuea, dalam hal pelaksanaan tugas di bidang Datun itu pihak Kejaksaan dapat melakukan tugas-tugas terutama dalam pendampingan hukum, bantuan hukum dan punya anggota untuk melakukan pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya.Kata Kajari saat ini ada percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN dan kejaksaan punya peran disitu dalam bidang Datun.
“Kami bersyukur dan berteimakasih diberikan kesempatan dan kepercayaan untuk dapat bekerjasama dengan Perumda PDAM Wanua Wenang,” tutur Sibuea.
juga memaparkan terkait bentuk-bentuk pendampingan termasuk di PEN, penyaluran subsidi, serta melakukan pendampingan dari awal sampai akhir untuk semua sektor BUMD, BUMN, Padat karya serta Non UMKM.
Menurut Sibuea kegiatan pendampingan ini pihaknya melakukan dengan sangat hati-hati karena apabila ada oknum yang melakukan penyimpangan Kejari tidak bisa masuk keranah itu.
“
“Dan kalau ada petugas kami yang melakukan penyimpangan dengan sangat hati-hati kami akan memberikan sanksi dan tindakan yang tegas dan ini adalah perintah dari pimpinan,” tandasnya. lanjut, terkait dengan nota kesepahaman ini akan berlaku selama 2 tahun semua kegiatan yang dibutuhkan sudah tercantum di dalam Nota Kesepahaman itu.
“Terima-kasih atas kerjasamanya mudah-mudahan dalam dua tahun kedepan kita dapat bekerjasama dengan baik,” tutup Sibuea.
Direktur Utama Perumda PDAM Wanua Wenang, Meiky Taliwuna, SE.MM menyambut baik apa yang dikatakan oleh Kepala Kejari Manado tersebut, dan berharap pendampingan ini akan berjalan dengan baik dan profesional.
“Kami sangat berterimakasih atas sambutan yang baik dari Kejari Manado, sehingga kita boleh melakukan nota kesepahaman pada saat ini. Semoga dengan kerjasama yang baik ini bisa menghasilkan sesuatu positif dan profesional untuk kinerja kami,” kata Dirut Meiky Taliwuna.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas PDAM Kota Manado Fransiskus Tima menambahkan bahwa dalam kerjasama ini, ada beberapa kesepakatan yang akan diselesaikan, yang pertama soal management pengolahan air di Kota Manado, dimana sudah keluar surat pencabutan konsesi pengolahan dari PT Air dan dialihkan pengelolaannya kepada PDAM Manado, kedua permasalahan lahan perkantoran milik PDAM yang akan diselesaikan oleh Kejari Manado,” imbuhnya. **(Abd)