Tomohon|||CMN- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Donald Pondaag mensosialisasi peraturan Perundang-Undangan Perda Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum (Tibum), kepada masyarakat Talete Satu, Senin (13/12).
Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD. Selain Pondaag yang menjadi pemateri dalam soasialisasi ini adalah Sekretariat Sat-Pol PP Edwin Kalengkongan, dan sebagai moderator yakni Irene Manopo.
Pada kesempatan tersebut Pondaag menyampaikan Perda ini sangatlah penting karena dibuat untuk dilaksanakan dan wajib diketahui oleh seluruh masyarakat.
"Sosialisasi ini dimaksudkan tidak hanya sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan ketertiban umum, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat." jelas Pondaag.
Pondaag berharap, "Semoga masyarakat yang ada di Kelurahan Talete Satu, untuk dapat mematuhi dan menyampai-nyampaikan apa yang sudah diatur dalam perda ini, sehingga Kota Tomohon semakin tertib, nyaman dan tentram." kata wakil rakyat di DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 (Satu).
Sementara itu saat Kalengkongan menjelaskan secara jelas serta terperinci bagaimana kita menjalankan. Selain itu sanksi dan tindakan-tindakan yang di ambil bagi yang melanggar.
Perlu diketahui, Perda Nomor 7 tahun 2017, terdapat 10 ruang lingkup ketertiban umum di Kota Tomohon antara lain:
- Tertib jalan dan angkutan jalan raya,
- Tertib fasilitas umum,
- Tertib sungai, saluran dan kolam,
- Tertib lingkungan,
- Tertib tempat usaha dan usaha tertentu,
- Tertib sosial,
- Tertib kesehatan,
- Tertib tempat hiburan,
- Peran serta masyarakat dan
- Pembinaan dan pengawasan.
Sementara sangsi yang diberikan, berupa teguran, pencabutan ijin, sampai dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga bulan atau Pidana Denda paling
banyak Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).
Hadir dalam kegiatan mewakili Sekretaris DPRD yakni Deesie Kaluntas S.P, serta keterwakilan masyarakat Talete Satu, dengan menerapkan protokol kesehatan. (MiRa)