Foto Bersama AKBP Yuli Kurnianto SIK dan AKBP Arian P. Colibrito, SIK MH bersama istri (Foto MiRa/Ist) |
Tomohon|||CMN- Terhitung kurang lebih dua bulan memimpin, Kepala Kepolisian Resor (Polres) Tomohon AKBP Yuli Kurnianto SIK, berganti.
AKBP Yuli Kurnianto SIK digantikan AKBP Arian P. Colibrito, SIK MH melalui acara Pisah Sambut, yang dilaksanakan bertempat di halaman Polres Tomohon, Rabu (29/12).
"Saya memohon maaf kepada seluruh pejabat utama (PJU) dan anggota, baik perkataan dan perbuatan yang telah dilakukan selama menjabat sebagai Kapolres Tomohon." kata AKBP Yuli saat memberikan sambutannya.
"Tentunya saya mengucapkan selamat dan sukses kepada AKBP Arian P. Colibrito, SIK MH sebagai Kapolres yang baru." ucapnya.
Sementara, Kapolres Arian mengucapkan banyak terima kasih bersama PJU dan anggota yang menyambut baik saya untuk datang masuk di Kota Tomohon.
"Marilah kita bekerja sama dalam melaksanakan tugas. Ayo kita lanjutkan dan meningkatkan program positif yang dilakukan oleh pejabat Kapolres yang lama." ajak Putra Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) ini.
Tentunya pada kesempatan tersebut, Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2000 ini meminta PJU dan anggota untuk bersama melayani dan melindungi masayarakat dengan hati dan empati.
"Ayo kita bekerja dengan hati dan empati agar dapat mewujudkan Keamanan dan Ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang ada di wilayah hukum Polres Tomohon." minta Kapolres Arian.
Hadir pada acara pisah sambut Waka Polres Tomohon Kompol Ferdinand Runtu, SH para PJU lainnya, anggota dan ibu-ibu Bhayangkari, dan Tokoh Agama H. Zamroni Khan yang juga sebagai Ketua PCNU Kota Tomohon.
Sementara itu pejabat lama AKBP Yuli Kurnianto SIK dimutasi ke Mabes Polri. Dan jabatan sebelumnya Kapolres AKBP Arian P. Colibrito, SIK MH adalah Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Sulut.
Sebelumnya, pada hari Selasa (28/12/2021), telah dilakukan serah terima jabatan Kapolres Tomohon oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno, sertijab berdasarkan dua Keputusan Kapolri masing-masing nomor Kep/1906/XII/2021 dan Kep/1907/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021. (MiRa)