Tomohon|||CMN- Rabies merupakan penyakit yang sangat berbahaya dan dapat menular kepada manusia melalui gigitan hewan yang terserang virus rabies, baik hewan liar maupun hewan yang dipelihara oleh masyarakat seperti anjing, kucing, kera dll.
Untuk itu Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies di Kecamatan Tomohon Timur, Senin (13/12/21).
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris DPRD Kota Tomohon yang diwakili kasubag umum Desiee Kaluntas SP, dan narasumber dari Sosialisasi ini yaitu Cherly Mantiri, SH (Chermat) serta dari dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tomohon, Jhon Kasim, SSi.
Mantiri saat membawakan materi mengatakan "Perda Nomor 1 Tahun 2017 ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari resiko terjangkitnya penyakit rabies di Kota Tomohon, dan menjadikan landasan hukum mengatur pemeliharaan dan pengawasan lalu lintas hewan penular rabies serta melakukan pencegahan dan penanggulangan rabies." jelasnya.
Lanjutnya, “Perda Pengendalian dan Penanggulangan Rabies ini, memiliki manfaat besar bagi masyarakat untuk menjaga terciptanya kehidupan kesehatan akibat hewan peliharaan, perda ini memiliki manfaat terhadap perlindungan dan kenyamanan masyarakat sebagai langkah yang menunjang pembangunan Kota Tomohon. Penyusunan perda ini sudah melalui berbagai proses tahapan oleh kelembagaan DPRD Kota Tomohon,” urai Mantiri.
Ditambahkannya, "Penyusunan perda ini sudah melalui berbagai proses tahapan oleh kelembagaan DPRD Kota Tomohon, dimana diharapkan adanya peran aktif masyarakat dalam pelaksanaannya sehingga kita bisa mengendalikan penularan penyakit ini dan masyarakat diminta tetap selalu waspada dari ancaman rabies”Urai Ketua Partai Nasdem Kota Tomohon ini.
Di akhir materi Materi menghimbau kepada semua yang hadir agar kiranya terus waspada melihat situasi dan kondisi lingkungan masing masing terutama berkaitan dengan hewan penular rabies. (MiRa)