Chermat saat melapor di Polres Tomohon atas dugaan pencemaran nama baik (Foto LK) |
Tomohon|||CMN- Anggota DPRD Kota Tomohon, Cherly Mantiri SH (Chermat) melaporkan oknum petinggi Direksi PD Pasar, atas dugaan pencemaran nama baik kepada keluargannya (Chermat-red), ke pihak kepolisian.
Langkah hukum yang ditempuh oleh Chermat, yakni ditandai dengan masuknya Laporan Polisi Nomor:SPTL/542.a/XII/2021/SPKT/POLRESTOMOHON/POLDASULUT, yang dilayangkan pelapor Cherly Mantiri di Polres Tomohon, Selasa (21/12) sekira Pukul 12.00 WITA siang tadi
Dalam laporan tersebut, Chermat yang adalah legislator utusan Partai NasDem ini, merasa tidak terima atas statement yang dilontarkan Plt Direktur Utama PD Pasar Tomohon Lily Solang dan Plt Direktur Pengembangan Usaha Merry Wajong SE S.Psi. Yang pada beberapa hari sebelumnya beredar luas dalam sejumlah pemberitaan.
Dari pemberitaan sebelumnya dimuat di beberapa media online, diketahui kedua terlapor menyebut suami salah satu Anggota DPRD di Kota Tomohon yang diketahui adalah suami dari Chermat memiliki tunggakan hingga ratusan juta rupiah, retribusi harian dan biaya sewa ruko dan lapak.
Selain melalui pemberitaan, Anggota DPRD Tomohon dari partai Nasdem tersebut mendapatkan bukti rekaman, dimana Direktur PD Pasar menyebutkan bahwa benar suami Chermat mempunyai tunggakan sebesar Rp.150-200 juta terkait lapak di Pasar Beriman Wilken.
“Statement yang dibuat kedua terlapor ini, secara tidak langsung sudah merusak nama baik saya dan keluarga. Apa yang disampaikan Lily Solang dan Merry Wajong selaku Direksi PD Pasar saat ini tidak benar, dan sangat menggangu kenyamanan kami keluarga,” ujar Chermat.
Kata Chermat, dirinya tidak main-main dengan laporannya tersebut. Selain mengganggu dan merusak nama baik dirinya beserta keluarga. Hal tersebut juga menyangkut harga dirinya, selaku publik figur yang saat ini duduk sebagai wakil rakyat di DPRD Tomohon.
“Kami selalu berusaha memenuhi kewajiban selaku masyarakat yang memiliki lapak dan ruko di Pasar Wilken. Benar memang ada tunggakan, dan kadang kami terlambat memenuhi kewajiban. Tapi hal itu bukan karena kesengajaan, hanya lantaran banyak kesibukan. Dan tidak benar juga, jika jumlah sampai ratusan juta,” aku Chermat.
Lanjutnya, “Saya punya bukti-bukti pembayaran retribusi harian dan biaya sewa ruko serta lapak. Kwitansi penyetorannya lengkap, sampai nama penagih dari PD Pasar ada. Sampai saat ini, saya masih heran kok bisa sampai ratusan juta,” ucap Chermat.
Dengan langkah yang ditempuhnya saat ini, dirinya menilai harus dilakukan guna memberikan efek jera. Biar kedepannya, hal-hal seperti ini tidak terjadi kepada pedagang maupun masyarakat kecil lainnya.
“Saya dan keluarga saja diperlakukan begini. Lantas bagaimana dengan pedagang biasa nantinya. Ini jadi pembelajaran, bukan karena saya menolak dikritik. Apalagi lari dari tanggung jawab, sebagai salah satu pemilik lapak di Pasar Beriman,” ucap Ketua NasDem Tomohon ini.
Sembari berharap kepada, pihak Polres Tomohon kiranya laporan ini bisa diproses dengan benar sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Plt Direktur PD Pasar Tomohon, Lily Solang MM kepada wartawan mengungkapkan, bahwa terkait statement di sejumlah media, dirinya tidak menyebutkan nama.
“Soal laporan itu saya tidak tau. Saya tidak menyebutkan nama saat itu,” ungkap Lily kepada sejumlah media di ruangannya, Senin (20/12) lalu. (***/JL)