Iklan




 

Iklan

Sekot Roring Sosialisasikan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Cahaya Manado News
Monday, November 22, 2021, 22:58 WIB Last Updated 2021-11-22T20:00:01Z


Tomohon|||CMN- Wali Kota Tomohon Caroll Senduk, melalui Sekretaris Daerah Edwin Roring, membuka sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Senin (22/11/2021), di Aula Rumah Dinas Wali Kota Tomohon.


Saat membuka sosialisasi ini Roring memgatakan, Aset atau barang milik daerah merupakan sumber daya ekonomi milik daerah yang mempunyai peran dan fungsi strategis bagi pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Aset yang ditata dan dikelola dengan baik dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah serta dapat pula meningkatkan pendapatan asli daerah (pad) dalam jumlah yang signifikan.


Menurut dia, jika tidak dikelola dengan semestinya, keberadaan aset justru menjadi beban biaya karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga turun nilainya (terdepresiasi) seiring dengan perjalanan waktu.


“Pengelolahan aset merupakan salah satu unsur penting yang menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan daerah. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara baik, tertib dan sistematis. Untuk menunjang keberhasilan tata kelola barang milik daerah yang efektif, efisien dan akuntabel maka diperlukan dukungan, komitmen partisipasi dan tanggungjawab dari semua pihak,” jelas Wali Kota melalui SekDakot Edwin Roring.


Diharapkan agar para pejabat pengelola barang milik daerah di satuan kerja masing-masing agar melakukan pengelolaan aset daerah secara baik dan benar, sehingga dapat dicapai efektivitas dan efisiensi. Untuk itu azas-azas dalam pengelolaan aset tersebut harus menjadi pegangan dalam pelaksanaannya.

Pengelolaan dan manajemen aset merupakan hal mutlak yang harus dilaksanakan oleh setiap perangkat daerah, karena itu sangat berpengaruh pada penilaian/opini badan pemeriksa keuangan (bpk) atas laporan keuangan pemerintah daerah.


Terlebih lagi, dalam beberapa tahun ini, Kota Tomohon telah meraih opini wajar tanpa pengeculian atau wtp dari Badan Pemeriksa Keuangan.


Narasumber Melki Matindas, SE, MAP yang merupakan Kabid Aset BKAD Provinsi Sulut serta Pengurus Barang dan pejabat Penatausahaan Barang se SKPD.


Tampak hadir Kepala BPKPD Kota Tomohon Drs. Gerardus Mogi, MAP yang saat itu membacakan laporan kegiatan. (***)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sekot Roring Sosialisasikan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Terkini

Iklan

Close x Iklan