Tomohon|||CMN- Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kota Layak Anak (KLA) di Kelurahan Tumatangtang Satu, bertempat di Aula Gereja Syalom, Selasa (23/11).
Pada sosialisasi tersebut, menjadi narasumber diantaranya, anggota DPRD Kota Tomohon dari Fraksi Golkar yakni Priscilia Tumurang, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) dr. John Lumopa, Johnson Liuw mewakili Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang.
Pada kesempatan itu Tumurang menjelaskan tujuan ditetapkannya perda ini dalam rangka mewujudkan dan melindungi anak dari berbagai hal yang dapat mengganggu menjamin pemenuhan Hak Anak di Daerah.
Selain itu jelas Tumurang, Perda ini juga dapat menjamin terpenuhinya Hak Anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
"Perda ini diyakini dapat melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, Penelantaran dan perlakukan salah. Selain itu juga demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera." kata Tumurang.
Untuk itu Tumurang mengajak kepada masyarakat agar dapat melindungi serta menjaga anak. Karena anak adalah generasi penerus bangsa.
Diketahui kegiatan ini menerapkan protokol kesehatan ketat. Dihadiri sebanyak 50 orang. (MiRa)