Iklan




 

Iklan

Priscilia Tumurang Sosialisasikan Perda KLA di Tumatangtang Satu

Cahaya Manado News
Tuesday, November 23, 2021, 13:14 WIB Last Updated 2021-11-23T13:26:07Z


Tomohon|||CMN- Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kota Layak Anak (KLA) di Kelurahan  Tumatangtang Satu, bertempat di Aula Gereja Syalom, Selasa (23/11).


Pada sosialisasi tersebut, menjadi narasumber diantaranya, anggota DPRD Kota Tomohon dari Fraksi Golkar yakni Priscilia Tumurang, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) dr. John Lumopa, Johnson Liuw mewakili Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang.


Pada kesempatan itu Tumurang menjelaskan tujuan ditetapkannya perda ini dalam rangka mewujudkan dan melindungi anak dari berbagai hal yang dapat mengganggu menjamin pemenuhan Hak Anak di Daerah.


Selain itu jelas Tumurang, Perda ini juga dapat menjamin terpenuhinya Hak Anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.


"Perda ini diyakini dapat melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, Penelantaran dan perlakukan salah. Selain itu juga demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera." kata Tumurang.


Untuk itu Tumurang mengajak kepada masyarakat agar dapat melindungi serta menjaga anak. Karena anak adalah generasi  penerus bangsa.


Diketahui kegiatan ini menerapkan protokol kesehatan ketat. Dihadiri sebanyak 50 orang. (MiRa)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Priscilia Tumurang Sosialisasikan Perda KLA di Tumatangtang Satu

Terkini

Iklan

Close x Iklan