Manado,///CMN~Dinas Pariwisata Kota Manado melalui kepala Dinas Dra.Lenda Neivy Pelealu menjelaskan terkait izin usaha klub malam. Menurutnya sekarang izin dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Oleh sebab itu, pemberhentian atau pemberian izin usaha malam bukan lagi kewenangannya.
“Tanda daftar izin usaha wisata itu tadinya ada di Dispar. Tapi semenjak ada PTSP sudah ditarik kewenangan tersebut. Sehingga kami bukan lagi mau bilang lemah, tapi sekarang lebih pada pengawasan. Artinya torang (kami)turut memberikan rekomendasi,” ujarnya.
Terkait izin ini, Pelealu tak mau mengomentari banyak tentang izin usaha atau pencabutan izin klub malam. Dia menekankan lagi, Disparbud hanya turut memberi rekomendasi.
“Saya tidak bisa menjawab kalau soal izin dicabut. Karena di Pemkot kan ada PTSP, Satpol PP penegakan peraturan daerah. Torang mau tutup atau tidak, tentu instansi penegakan hukum harus memberikan kajian. Kalau ternyata direkomendasikan cabut izin, pasti PTSP dengan torang (Dispar) pasti kase (mengeluarkan) cabut izin,” tukasnya pada Selasa (02/11/21).
Ditambahkannya, persoalan keributan yang terjadi disalah satu klub malam di Manado ini telah diserahkan kepada pihak berwajib dalam hal ini kepolisian. “Kewenangan mengeluarkan izin usaha klub malam bukan berada di dinas pariwisata,” imbuh Pelealu.**(Abd)