Lurah Tondangow Sweetly Posuma (Foto Ist) |
Tomohon|||CMN- Puluhan sertifikat hak milik (SHM) melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, di Kelurahan Tondangow, Kecamatan Tomohon Selatan, tak selesai dan belum disalurkan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Lurah Tondangow Sweetly Posuma, kepada wartawan cahayamanadonews.com, saat bertandang di kantornya, Rabu (17/11/21).
Lurah Sweetly mengungkapkan, tak selesai dan belum disalurkan kepada masyarakat, Sertifikat PTSL tahun 2018 terangkat pada saat rapat bersama para perangkat dan keterwakilan masyarakat di 5 Lingkungan yang ada di Kelurahan Tondangow.
"Dari hasil rapat, terungkap ada sebanyak 62 Sertifikat PTSL tahun 2018 tak selesai dan belum disalurkan oleh pejabat kelurahan yang lama." ujar Lurah Sweetly.
Setelah itu lanjut Lurah Sweetly menjelaskan, menanggapi hal ini, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tomohon mengenai 62 Sertifikat PTSL tahun 2018.
"Dari pihak ATR/BPN Kota Tomohon menjelaskan ada 16 Sertifikat yang harus ada surat kuasa dari masyarakat, jika akan diambil oleh Lurah. Namun kalau diambil sendiri oleh masyarakat harus dilengkapi oleh surat pengantar dari Lurah. Sementara itu 32 sertifikat belum di cap/stempel oleh pihak pejabat Lurah yang lama. Selain itu juga ada 14 sertifikat yang belum diproses karena belum melengkapi berkas." jelas Lurah Sweetly.
Lurah Sweetly mengakui sebanyak 62 Sertifikat PTSL tahun 2018 yang Tidak selesai atau tak sampai ke tangan masyarakat, dipastikan akan dituntaskan.
"Saya menargetkan untuk 62 Sertifikat PTSL tahun 2018 akan selesai pada bulan November 2021 ini. Diharapkan masyarakat dapat bersabar." pinta Lurah Sweetly. (MiRa)