Tomohon|||CMN- Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman di Kelurahan Lansot, Selasa (23/11).
Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Jerry Sundah SE menjadi pemateri dalam sosialisasi ini, yang dilaksanakan di kediamannya, Selasa (23/11).
Saat meberikan materi JES nama sapaannya menjelaskan, perda Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman adalah payung hukum yang dimiliki oleh pemerintah, agar para investor dan pengembang berkomitmen dan bertanggung jawab untuk memberikan yang terbaik sesuai aturan kepada para konsumen.
"Tentunya perda ini boleh menjadi kebanggaan kita, karena pertumbuhan ekonomi di Kota Tomohon semakin meningkat, dengan banyaknya pemukiman perumahan sudah sangat berkembang pesat. Untuk itu saya berharap semoga dengan adanya perda ini, kota Tomohon semakin maju dan berkembang," ujar JES Jo
JES Jo berharap semoga masyarakat dapat mengikuti sosialisasi ini sampai selesai, dan dapat disampai-sampaikan kepada masyarakat terkait perda Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman di daerah.
Selain Sundah, yang menjadi pemateri dalam sosialisasi Perda ini diantaranya Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP yakni Kabag Persidangan dan Perundang- Undangan Sigie Pungus, SH, Kebid Penataan Pemukiman Dinas Perkim Peggie Wowiling, Toar Pangkey ST MT selaku Moderator.
Kegiatan ini dilakukan dengan protokol kesehatan ketat dan dihadiri oleh perwakilan masyarakat Kelurahan Lansot sebanyak 50 orang. (MiRa)