Tomohon|||CMN- Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kelurahan Paslaten Satu, yang dilaksanakan di Anugerah Hill, Selasa 23 November 2021.
Sosialisasi perda ini dibuka oleh Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP, yang diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sigie Pungus, SH.
Dalam kesempatan tersebut anggota DPRD Christo Eman, SE selaku narasumber mengatakan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang dibuat oleh Pemerintah Kota Tomohon sangat bermanfaat buat masyarakat.
"Setiap masyarakat harus mendapatkan hak untuk menikmati udara yang
bersih dan sehat, dan memberikan perlindungan bagi setiap orang terhadap paparan asap rokok orang lain." jelas Eman.
Lebih lanjut dijelaskannya, "Perda ini guna untuk mencegah para perokok pemula, dan
melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk rokok
baik langsung maupun tidak langsung." ujar Eman
Hadir juga Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kota Tomohon dr Maria Sugianto, serta perwakilan masyarakat sebanyak 50 orang. (MiRa)