Kepala Dinas Dikbud Kota Tomohon Dr. Juliana Dolvin Karwur, M.Kes, MSi (Foto ist |
Tomohon|||CMN- Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), menggelar sosialisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan Reguler Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2021.
Dari pantauan wartawan media ini, sosialisasi digelar sejak tanggal 14-15 September yang dilaksanakan bertempat di AAB Guest House, Matani Satu.
Disela kegiatan Kepala Dinas Dikbud Dr. Juliana Dolvin Karwur, M.Kes, MSi menjelaskan Sosialisasi DAK ini baru saja dimulai, saat ini bukan hanya melibatkan kepala sekolah (kepsek), namun sudah kontraktual.
"Sosialisasi ini dilaksanakan bersama kepsek dan para kontraktor. Untuk itu dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dari pihak ketiga dan sekolah harus mengetahui regulasi, dan saling mengawasi bersama." terang Karwur.
Lanjut Karwur, pada dasarnya kegiatan ini adalah kerangka pendampingan DAK tahun 2021. Untuk itu, sangat diharapkan para peserta boleh mengikuti sosialisasi ini, sehingga dapat diterapkan dalam pelaksanaan nantinya.
Karwur menjelaskan, DAK diperuntukan untuk tingkat SD, SMP dan SKB. Diantaranya untuk rehabilitasi ruang kelas, pembangunan baru, pembangunan jamban, rehabilitasi toilet. Selain itu ada pengadaan TIK, serta program penyetaraan.
"Dana DAK tahun 2021 ini sebanyak Rp 11 Miliar. Didalamnya DAK Fisik kurang lebih ada 5 sampe 6 Miliar yang sisanya pengadaan lainnya. Tapi pengadaan yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan adalah e-Katalog, sesuai Petunjuk Teknis (juknis) dari Kementerian Kemendikbud RI." jelas Karwur.
Sementara itu, Karwur mengakui dalam proses berjalannya DAK pendampingan akan melibatkan pengawasan Eksternal yakni dari Polres dan Kejari Tomohon. Sedangkan pengawasan internal yaitu Ispektorat, dan PPK.
"Mari kita bekerja sama untuk mengantar dana pemerintah, harus betul-betul tepat sasaran dan transparansi." ajak Karwur.
Diyakini olehnya, di tahun 2022 nanti Kota Tomohon diproyeksikan bakal menerima DAK Pendidikan tahun 2022 dikisaran minimal Rp 10 Miliar.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Fien Ering, S.H., M.H, anggota Unit Tipikor Reskrim mewakili Kapolres Tomohon, PPK dan para peserta baik Kepsek maupun Kontraktor. (MiRa)