Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah SE
TOMOHON|||CMN- Pandemi Covid-19 masih menyelimuti, dampak ekonomi masih dirasahkan oleh masyarakat Kota Tomohon. Bantuan pangan dari Program Keluarga Harapan (PKH), sangat dibutuhkan untuk melengkapi kehidupan sehari-hari.
Namun apadaya yang terjadi hampir di semua kelurahan di Kota Tomohon, ditemukan masyarakat sebelumnya menjadi penerima, tiba-tiba bukan lagi penerima.
Untuk itu Masyarakat yang mempertanyakan, dengan mengeluhkan hal ini ke wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon.
Tidak lama-lama, pihak DPRD melalui Komisi I dan Komisi III melaksanakan hearang terhadap Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tomohon dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST), dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kota Tomohon, Selasa (3/8/2021).
Dalam hearing tersebut, Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah SE, Ketua Komisi I, James Kojongian dan Ketua Komisi III, Miky Wenur mempertanyakan soal data penerima PKH dan BST.
"Mekanisme pendataan untuk masyarakat penerima PKH dan BST harus diperjelas dan disampaikan ke masyarakat, agar masyarakat dapat memahami dan mengerti. Jangan, sudah ada perubahan penerima tapi tidak diketahui masyarakat," ujar Sundah, Kojongian dan Wenur.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Dinsos Kota Tomohon, Vonny Montolalu menjelaskan bahwa untuk data penerima PKH dan BST itu dari Kementrian Sosial yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon tahun 2012 lalu. Namun, data tersebut dikembalikan ke Pemkot Tomohon dan terus dilakukan verifikasi kembali.
"Untuk verifikasi data penerima PKH dan BST ini, petunjuk dari Kemensos bisa dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali. Dimana, verifikasinya melihat apakah ada penerima yang telah meninggal ataupun sudah mengalami peningkatan perekomonian. Para penerima tersebut akan dihapus dan digantikan dengan penerima yang layak," jelas Montolalu.
Menanggapi penjelasan Montolalu, anggota DPRD Kota Tomohon meminta agar petunjuk dari Kemensos tersebut apakah berupa surat edaran atau apapun itu harus diberikan ke DPRD Kota Tomohon.
"Jika memang ada pentunjuk dari Kemensos bisa dilakulan verifikasi setiap tiga bulan, petunjuk berupa apa itu, sebaiknya disampaikan ke DPRD. Kemudian, apabila telah melakukan verifikasi dan memperoleh data terbaru bagi masyarakat penerima, sebaiknya juga ada pemberitahuan ke DPRD Kota Tomohon," tukas Sundah. (***)